![]() |
Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse mendapatkan informasi tentang layanan BLUE oleh Kadishub Baubau, Abdul Karim. |
BUTONMAGZ---Kota Baubau saat ini saat ini satu-satunya kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara yang memiliki sertifikasi untuk melakukan pengujian kelayakan kendaraan. Itu juga baru di level sertifikasi tingkat I dan II. Namun demikian, sudah di klaim telah mampu melayani peroses pengujian untuk semua jenis kendaraan di Sulawesi Tenggara.
Hal itu terungkap saat launching aplikasi layanan BLUE atau Bukti Lulus Ujian Elektonik oleh Wali Kota Baubau La Ode Ahmad Monianse Kamis siang kemarin (31/3) di pelataran Dinas Perhubungan Baubau. aplikasi BLUE ini merangkum pengujian pada 8 elemen, diantaranya uji berat, uji ketebalan kaca, uji kecepatan, uji rem atau uji koncup roda depan.
Wali Kota Ahmad Monianse mengapresiasi langkah besar Dishub Baubau sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan pengendara di jalanan. “Karena itu manfaatkan dengan sebaik-baiknya, sebab selain faktor keselamatan ini juga menjadi ruang besar dalam potensi pendapatan daerah, apalagi tentu masih banyak kendaraan yang belum layak. Di situ pentingnya alat uji, apalagi menjadi persyaratan mutlak untuk keselamatan.” tandasnya.
Abdul Karim Kadishub Kota Baubau kepada media mengatakan pada November 2021 pihak Dirjen Perhubungan Darat telah menguji langsung fasilitas ini, dan mendapatkan kelayakan untuk dapat menguji semua jenis kendaraan pada delapan elemen yang ditetapkan. “kami bersertifikat B, sumber daya dan peralatan kami sudah sangat siap. Ini yang pertama di Sulawesi Tenggara, dan resmi memperoleh sertifikasi sejak 1 Maret 2022” kata Karim.
Untuk pemanfaatan aplikasi BLUE ini di kawasan Sulawesi Tenggara, pihaknya siap menerima pengujian semua jenis kendaraan dari Kabupaten Kota di Sulawesi Tenggara, dengan mutasi uji atas izin dari Dishub masing-masing kabupaten/kota.
Pihak Polantas Baubau pada kesempatan ini juga mengatakan akan terus melakukan sosialisasi penggunaan uji kendaraan ini secara periodik sebelum melakukan penindakan. Karena itu terus dibangun koordinasi dengan pihak berwenang.
Adapun tarif uji kelayakan kendaraan bermotor di Kota Baubau, sebagai berikut:
Tarif pengurusan uji berkala pertama:
1. Mobil Penumpang Umum = Rp 100.000
2. Mobil Bus = Rp 100.000
3. Pick Up = Rp 100.000
4. Truk = Rp 150.000
5. Truk Gandengan = Rp 250.000
6. Truk Tempelan = Rp 250.000
Tarif pengurusan uji berkala lanjutan:
1. Mobil Penumpang Umum = Rp 60.000
2. Mobil Bus = Rp 65.000
3. Pick Up = Rp 65.000
4. Truk = Rp 75.000
5. Truk Gandengan = Rp 150.000
6. Truk Tempelan = Rp 150.000
Tarif numpang uji = Rp 100.000
Tarif mutasi uji = Rp 150.000
Tarif penilaian teknis (Dum/lelang)
1. Roda 2 = Rp 200.000
2. Roda 4 = Rp 1.000.000
3. Roda 6 atau lebih = Rp 1.500.000 (ref)