BUTONMAGZ--Presiden Ir. H. Joko Widodo telah resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440 H/2019 M yang resmi dirilis Kementerian Agama. Keppres Nomor 8 Tahun 2019 ini mulai diundangkan Jumat (15/3/2019).
Keppres BPIH ini diterbitkan setelah Kementerian Agama dan DPR RI menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 4 Februari 2019 lalu. Dalam Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD).
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, Kamis (14/3/2019), memastikan, meski tidak ada kenaikan biaya haji, pelayanan tidak akan berkurang. Pelayanan bagi jemaah haji akan semakin meningkat. Salah satu fasilitas yang bertambah adalah tenda ber-AC di Arafah.
Setelah Keppres BPIH terbit, calon jemaah haji bisa melunasi pembayaran hajinya mulai Jumat (15/3/2019). Namun pelunasan tahap pertama BPIH berlangsung dari 19 Maret hingga 15 April 2019 dan tahap kedua mulai tanggal 30 April sampai dengan 10 Mei 2019.
Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller.
Sementara itu, Kemenag melalui Ditjen PHU juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Sebagai catatan, sebagian jemaah haji yang meninggal dunia setelah ditetapkan usai pelunasan, posisinya bisa melimpahkan kepada anggota keluarganya sesuai ketentuan.
Berikut daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per-embarkasi:
Embarkasi Aceh Rp 30.881.010;
Embarkasi Medan Rp 31.730.375;
Embarkasi Batam Rp 32.306.450;
Embarkasi Padang Rp 32.918.065;
Embarkasi Palembang Rp 33.429.575;
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 34.987.280;
Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 34.987.280;
Embarkasi Solo Rp 36.429.275;
Embarkasi Surabaya Rp 36.586.945;
Embarkasi Banjarmasin Rp 37.885.084;
Embarkasi Balikpapan Rp 38.259.345;
Embarkasi Lombok Rp 38.454.405; dan
Embarkasi Makassar Rp 39.207.741.
Sementara itu, biaya untuk Haji TPHD per-embarkasi adalah sebagai berikut:
Embarkasi Aceh Rp 66.645.504;
Embarkasi Medan Rp 67.363.504;
Embarkasi Batam Rp 67.905.304;
Embarkasi Padang Rp 68.363.504;
Embarkasi Palembang Rp 68.566.804;
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 69.963.504;
Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 69.963.504;
Embarkasi Solo Rp 71.163.504;
Embarkasi Surabaya Rp 71.492.104;
Embarkasi Banjarmasin Rp 72.118.504;
Embarkasi Balikpapan Rp 72.243.504;
Embarkasi Lombok Rp 72.523.504; dan
Embarkasi Makassar Rp 73.543.504.
--------------------------------