BUTONMAGZ--- mengutip pemberitaan detik.com menyebutkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan memproses hukum pelaku perdagangan sirip hiu di Baubau, Sulawesi Tenggara. Sikap itu diambil karena pemanfaatan ikan dilindungi yang dilakukan tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dipersyaratkan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan pihaknya terus menyelidiki kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi ini.
"Saat ini kami masih terus melakukan pemeriksaan terhadap penanggung jawab PT R dan pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi," terang Adin dalam keterangan tertulis Sabtu (7/5/2022).
Adin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan termasuk dengan pemeriksaan barang bukti, ditemukan sebanyak 4.030 kilogram (kg) sirip hiu. Jumlah tersebut hampir dua kali lipat dari yang semula dijelaskan oleh penanggung jawab PT R yang menyampaikan hanya sekitar 2.450 kg.
"Ada beberapa keterangan yang berbeda dari pihak perusahaan dengan hasil pemeriksaan di lapangan, tentu kami masih terus dalami," ujar Adin
Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa pemanfaatan jenis ikan yang dilindungi harus dilengkapi dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI) dan pengangkutan/distribusinya harus dilengkapi dengan Surat Angkut Jenis Ikan (SAJI) untuk memastikan pengambilannya di alam sesuai dengan kuota dan tidak mengancam kelestarian serta kearifan lokal yang berlaku.
Dalam kasus ini, PT R diduga berupaya mengirimkan sirip-sirip hiu ilegal dari Baubau dan Dobo ke Manado untuk kemudian dijual dari Manado. Dikatakan ilegal karena tidak dilengkapi SIPJI dan SAJI untuk pengambilan dan pengangkutan dari wilayah tersebut.
"PT R ini memiliki izin untuk wilayah Sulawesi Utara, namun berupaya mendatangkan sirip-sirip hiu ilegal dari Dobo dan Bau-Bau untuk kemudian diduga akan diperdagangkan seolah-olah legal dari Manado," ungkap Adin.
Hiu Dilindungi
Adin juga menambahkan bahwa selain modus tersebut, ditemukan juga enam jenis sirip hiu yang akan dikirim ke Manado ternyata jenis hiu yang dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix II the Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
"Kasus ini membuka mata kita bahwa terdapat kegiatan usaha yang legal namun mencoba mencampurkan aktivitas usahanya dengan cara-cara dan komoditas yang ilegal," ujar Adin.
Terhadap pelanggaran tersebut, Adin memastikan bahwa PT R akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami akan mengenakan sanksi yang tegas, ini tentu pelanggaran yang serius dan penting untuk menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha yang lain untuk tidak coba-coba melakukan pelanggaran hukum," tegas Adin.
Sebagai informasi, Ditjen PSDKP KKP menangani kasus pelanggaran pemanfaatan ikan dilindungi tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar dan Wilker PSDKP Baubau. Kasus yang mulai ditangani sejak awal April tersebut saat ini terus bergulir setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap saksi-saksi dan barang bukti terkait. (red)