Tumpahan minyak sawit sebanyak 3,7 ton di perairan Buton Selatan (Busel) oleh kapal tongkang jenis tugboat bernomor TT57 yang diduga milik PT Gebari Medan Segara, pada dua pekan silam, kini benar-benar mulai berdampak menghawatirkan warga.
Baca beritanya di sini : Tutup Tahun 2018 - Minyak Sawit Cemari Laut Buton Selatan
Baca beritanya di sini : Tutup Tahun 2018 - Minyak Sawit Cemari Laut Buton Selatan
Setidaknya eksoistem di Padang Lamun perairan Busel tersebut banyak ditemukan warga telah mati. Diantaranya, jenis kerang-kerangan, ikan-ikan pesisir, penyu, kepiting pasir, bintang laut, teripang, dan beragam satwa laut bernilai ekonomis tinggi.
Padang lamun adalah ekosistem khas laut dangkal di perairan hangat dengan dasar pasir dan didominasi tumbuhan lamun, sekelompok tumbuhan anggota bangsa Alismatales yang beradaptasi di air asin.
Padang lamun adalah ekosistem khas laut dangkal di perairan hangat dengan dasar pasir dan didominasi tumbuhan lamun, sekelompok tumbuhan anggota bangsa Alismatales yang beradaptasi di air asin.
La Nusia, tokoh masyarakat setempat, Sabtu pagi ini- 12 Januari 2012 telah mengunggah di akun medio sosialnya dan memberi caption atas fenomena itu sebagai bentuk kepeduliannya.
“Fenomena pesisir Pantai Desa Bola, Lampanairi, Kelurahan Majapahit akibat tumpuhan minyak Sawit mentah..Padahal ini sumber konsumsi masyarakat sejak terbentuknya perkampungan ini... Entah berapa lama dampak ini akan berakhir.. butuh penelitian secara ilmiah. Tapi secara kasat mata.. Padang lamun mati dll.” kata La Nusia.
Oleh karena itu, sebagai bentuk keperihatinan dan permintaan tanggung jawab dari ‘pihak pencemar’ maka warga setempat mengajukan somasi ke PT Gebari Medan Segara yang berusat di Jakarta Utara.
“Fenomena pesisir Pantai Desa Bola, Lampanairi, Kelurahan Majapahit akibat tumpuhan minyak Sawit mentah..Padahal ini sumber konsumsi masyarakat sejak terbentuknya perkampungan ini... Entah berapa lama dampak ini akan berakhir.. butuh penelitian secara ilmiah. Tapi secara kasat mata.. Padang lamun mati dll.” kata La Nusia.
Oleh karena itu, sebagai bentuk keperihatinan dan permintaan tanggung jawab dari ‘pihak pencemar’ maka warga setempat mengajukan somasi ke PT Gebari Medan Segara yang berusat di Jakarta Utara.
Terdapat 7 (tujuh) poin somasi yang ditandatangani La Nusia sebagai ketua dan La Ode Surono sebagai sekretaris. Beberapa poin penting dalam somasi tersebut adalah; tanggung jawab untuk membersihkan sisa limbah, permintaan dampak kerugian dengan nilai Rp 50 Milyar.
Somasi ini kemudian dipertegas dengan permintaan tindak lanut somasi dalam dua pekan, terhitung sejak 9 januari-22 januari 2019, dan bila tidak ada bentuk kerjasama, aka masyarakat akan melakukan upaya hukum.
Atas pencemaran ini, berharap semua pihak bekerja sama, dari dukungan warga, pemerintah terkait, LSM dan linimassa untuk meminta tanggungjawab PT Gebari Medan Segara. (ref)
Somasi ini kemudian dipertegas dengan permintaan tindak lanut somasi dalam dua pekan, terhitung sejak 9 januari-22 januari 2019, dan bila tidak ada bentuk kerjasama, aka masyarakat akan melakukan upaya hukum.
Atas pencemaran ini, berharap semua pihak bekerja sama, dari dukungan warga, pemerintah terkait, LSM dan linimassa untuk meminta tanggungjawab PT Gebari Medan Segara. (ref)