Persoalan penggunaan spektrum dan frekuensi menjadi hal urgen di negeri ini, terutama penggunaan dan dampaknya. Oleh karena itu Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau menggelar sosialisasi berkaitan hal tersebut, dengan menghadirkan narasumber teknis, yakni Kepala Balai Loka Monitor Kendari – Abdul Salam, S.H., M.T.Dev.
Berkaitan kebijakan daerah sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Kominfo Baubau, H. Idrus Taufiq Saidi, S.Kom, M.Si, dan berkaitan dengan ontologi pengaturan penggunaan komunikasi massa di bawakan oleh Dr. Hamzah, S.H.,M.I.Kom. Acara ini dihelat di aula Hotel Adiguna Baubau yang berlangsung dari pagi hingga siang hari, Rabu-26 September 2016, dan dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Setda Kota Baubau, Armin, S.E, M.Si.
“Karena pemahaman tentang frekuensi dan spektrum ini sangat minim, dan kebijakannya langsung dari pemerintah pusat, menjadi sangat penting untuk disosialisasikan karena penggunanya sangat banyak di Kota Baubau,” tandas Armin yang bertindak mewakili Wali Kota Dr.H.AS.Tamrin, M.H.
Hal teknis diurai Kepala Balai Loka Monitor Kendari – Abdul Salam, S.H., M.T.Dev, yang meminta semua pengguna frekuensi untuk bijak pada penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut, dan tentunya harus berizin. “Karena frekuensi dan spektrum ini di atur secara internasional melalui Internatinal Telecomunication Union (ITU). Oleh karenanya siapa saja yang menggunakannya harus berizin dan lolos uji pihaknya,” tandas Salam.
Sementara H. Idrus Taufiq dalam materinya menyebutkan kewenangan pemerintah daerah berkaitan sosialisasi, pembinaan, dan pendataan. Termasuk organisasi pengguna frekuensi juga menjadi mitra pemerintah dalam berbagai event. “Namun demikian semuanya harus tetap di atur karena berkaitan dengan keselamatan, seperti dapat mengganggu navigasi penerbangan dan sebagainya,” simpulnya.
Beraitan dengan itu juga diurai Dr. Hamzah yang memberi pemetaan tentang penggunaan komunikasi massa yang dibaginya ke dalam tiga kelompok, yakni media pancar, konvergensi teknologi, dan media percetakan; yang mendapat peregulsian berbeda dari pemerintah. “Khusus media pancar itu domain pemerintah pusat, sementara konvergensi teknologi dan media percetakan masih bisa ditangani di daerah,
Sosialisai ini cukup menyita perhatian peserta baik dari organisasi pengguna frekuensi, maupun dari para lurah yang menghadiri acara ini.**
Berkaitan kebijakan daerah sebagai narasumber adalah Kepala Dinas Kominfo Baubau, H. Idrus Taufiq Saidi, S.Kom, M.Si, dan berkaitan dengan ontologi pengaturan penggunaan komunikasi massa di bawakan oleh Dr. Hamzah, S.H.,M.I.Kom. Acara ini dihelat di aula Hotel Adiguna Baubau yang berlangsung dari pagi hingga siang hari, Rabu-26 September 2016, dan dibuka langsung Asisten Administrasi Umum Setda Kota Baubau, Armin, S.E, M.Si.
“Karena pemahaman tentang frekuensi dan spektrum ini sangat minim, dan kebijakannya langsung dari pemerintah pusat, menjadi sangat penting untuk disosialisasikan karena penggunanya sangat banyak di Kota Baubau,” tandas Armin yang bertindak mewakili Wali Kota Dr.H.AS.Tamrin, M.H.
Hal teknis diurai Kepala Balai Loka Monitor Kendari – Abdul Salam, S.H., M.T.Dev, yang meminta semua pengguna frekuensi untuk bijak pada penggunaan perangkat telekomunikasi tersebut, dan tentunya harus berizin. “Karena frekuensi dan spektrum ini di atur secara internasional melalui Internatinal Telecomunication Union (ITU). Oleh karenanya siapa saja yang menggunakannya harus berizin dan lolos uji pihaknya,” tandas Salam.
Sementara H. Idrus Taufiq dalam materinya menyebutkan kewenangan pemerintah daerah berkaitan sosialisasi, pembinaan, dan pendataan. Termasuk organisasi pengguna frekuensi juga menjadi mitra pemerintah dalam berbagai event. “Namun demikian semuanya harus tetap di atur karena berkaitan dengan keselamatan, seperti dapat mengganggu navigasi penerbangan dan sebagainya,” simpulnya.
Beraitan dengan itu juga diurai Dr. Hamzah yang memberi pemetaan tentang penggunaan komunikasi massa yang dibaginya ke dalam tiga kelompok, yakni media pancar, konvergensi teknologi, dan media percetakan; yang mendapat peregulsian berbeda dari pemerintah. “Khusus media pancar itu domain pemerintah pusat, sementara konvergensi teknologi dan media percetakan masih bisa ditangani di daerah,
Sosialisai ini cukup menyita perhatian peserta baik dari organisasi pengguna frekuensi, maupun dari para lurah yang menghadiri acara ini.**
0 Komentar