Butonmagz, masih dalam proses perbaikan web, bila ada kendala pembacaan informasi mohon permakluman

Isu Perlindungan Penuh kepada Awak Kapal Perikanan Terus Mencuat

Salah satu jenazah yang diturunkan di Bitung pada November 2020. Jenazah tersebut merupakan milik Saleh Anakota dan Rudi Ardianto yang meninggal tiga bulan sebelumnya di Samudera Pasifik. Keduanya meninggal karena penyakit yang tidak diketahui, kata kementerian luar negeri Indonesia saat itu. Foto : Kementerian Luar Negeri

BUTONMAGZ--Menjadi pekerja perikanan di Indonesia, khususnya sebagai awak kapal perikanan (AKP) bukan profesi pilihan yang menjanjikan banyak kenyamanan. Profesi tersebut, justru mengandung banyak resiko yang bisa mengancam para pekerja kapan pun dan di manapun.

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menilai, profesi tersebut sampai sekarang masih belum mendapatkan perlindungan penuh dari Pemerintah Indonesia. Padahal, pekerja perikanan tidak selalu bekerja di Indonesia saja, namun banyak juga yang memilih bekerja di luar negeri.

Perlunya mendapatkan perlindungan penuh, karena hingga sekarang semakin banyak AKP asal Indonesia yang menjadi korban, baik di dalam maupun luar negeri. Dari catatan DFW Indonesia, sepanjang 2020 hingga 2022 sekarang, sudah ada 232 AKP yang menjadi korban.

Koordinator DFW Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, terus adanya korban AKP saat bekerja di atas kapal perikanan, disebabkan karena ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia masih lemah. Padahal, jika Indonesia mengadopsi ketentuan internasional, kondisi tersebut bisa dihindari.

Ketentuan internasional yang dimaksud, adalah kerangka perlindungan bagi AKP yang termuat dalam Konvensi Organisasi Buruh Internasional (ILO) Nomor 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (ILO C-188) yang disahkan pada 14 Juni 2007 di Jenewa, Swiss.

“Pemerintah Indonesia harus bisa mengadopsi ketentuan tersebut,” ucap Abdi, penggiat maritim asal Buton belum lama ini di Jakarta.

Menurut dia, akibat ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia masih lemah, AKP yang bekerja pada kapal perikanan di luar negeri banyak yang menjadi korban praktik kerja paksa dan perdagangan orang. Kondisi tersebut muncul, juga disebabkan kebijakan dan program perlindungan AKP yang masih lemah.

Melihat kondisi yang belum juga membaik tersebut, Abdi Suhufan meminta Pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan melaksanakan ratifikasi Kovensi ILO 188/2007. Ratifikasi diperlukan, karena kerangka regulasi nasional perlindungan AKP masih parsial, terfragmentsi pada berbagai sektor, dan koordinasi yang tidak mudah.

Dia menjelaskan, dengan melakukan ratifikasi ILO C-188, maka itu bisa memperjelas peran dan fungsi instansi ketenagakerjaan untuk bisa mengatur tata kelola AKP yang bekerja pada kapal perikanan di dalam ataupun luar negeri.

“Tidak seperti saat ini, tidak ada instansi yang bertanggung jawab penuh dan menimbulkan kebingungan pekerja ketika menagih tanggung jawab perlindungan kepada Negara,” 

Untuk memperkuat perlindungan kepada AKP, Pemerintah Indonesia juga didesak untuk menyelesaikan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Aturan turunan yang dimaksud, adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal Perikanan Migran. Hingga sekarang, aturan turunan tersebut masih belum juga belum dikeluarkan.

Padahal, tanpa ada aturan turunan, tata kelola pekerja migran perikanan, khususnya yang berprofesi sebagai AKP akan terus amburadul. Mereka semua yang berjumlah ratusan ribu orang, seharusnya bisa mendapatkan perlindungan penuh sejak dari tahapan perekrutan oleh agen perekrutan (manning agent).

Dengan kata lain, dia menilai jika kondisi tersebut terus dibiarkan, maka bagian hulu dari tata kelola pekerja migran perikanan akan terus berantakan dan tidak bisa diatur. Oleh karena itu, ancaman yang bisa muncul terus adalah korban dari AKP yang sedang dan akan bekerja di atas kapal perikanan.

Sementara, Koordinator Program Hotspot DFW Indonesia Imam Trihatmadja menjelaskan bahwa terus bertambahnya korban AKP bisa dilihat dari semakin banyaknya pengaduan yang masuk ke National Fishers Center.

Dalam periode tiga bulan pada kuartal pertama 2022 saja, sudah ada sembilan pengaduan yang berasal dari AKP dan dilaporkan ke National Fishers Center. Dari jumlah pengaduan tersebut, terdapat 33 orang AKP yang menjadi korban saat bekerja di atas kapal perikanan.

Jika dijumlahkan secara keseluruhan, maka jumlah aduan yang masuk ke National Fishers Center sejak Maret 2020 hingga sekarang mencapai 77 aduan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 232 orang AKP diketahui sudah menjadi korban saat bekerja di atas kapal perikanan.

Menurut dia, mereka yang sudah menjadi korban, di antaranya yang meninggal dunia, hilang, cacat, dan selamat. Rinciannya, dari 77 pengaduan tersebut, 44,16 persen adalah pengaduan AKP migran dan 55,84 persen adalah aduan AKP domestik.

Dari semua aduan yang masuk, sebagian besar adalah pengaduan dari AKP yang berkaitan dengan gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Selain itu, banyak juga yang mengadukan tentang asuransi, jaminan sosial, dan penipuan.

Akan tetapi, walau ada pengaduan yang jumlahnya terus meningkat, respon Pemerintah Indonesia untuk menyelesaikan seluruh aduan masih sangat lamban. Dia menyebutkan, dari 44,16 persen aduan dari AKP domestik, tidak satupun direspon dan diselesaikan oleh Direktorat Jendeal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI.

Namun demikian, saat Kemenhub tidak merespon, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) justru sebaliknya. Instansi tersebut dengan cepat menyelesaikan pengaduan yang berasal dari AKP domestik tersebut.

“Tingkat penyelesaian aduan oleh KKP cukup baik dan mencapai 55,84 persen,” pungkas dia.

Diketahui, National Fishers Center adalah platform pengaduan AKP yang dikelola oleh DFW Indonesia dengan sistim daring. Platform ini telah banyak dimanfaatkan oleh AKP migran maupun domestik yang bekerja di Taiwan, Kepulauan Pasifik, Afrika, Muara Baru, Dobo, Benoa dan Bitung.
 
Kasus Ketenagakerjaan

Perwakilan Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI Wina Retnosari pada kesempatan berbeda menyebutkan, jumlah pelaut Indonesia/AKP per 31 Oktober 2018 mencapai 21.007 orang.

Sementara, berdasarkan periode yang sama, jumlah warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai pelaut/AKP mencapai 964.081 orang. Rinciannya, sebanyak 949.912 orang adalah berjenis kelamin laki-laki dan 14.169 orang berjenis kelamin perempuan.

Dengan sebaran ke seluruh dunia, para pekerja migran Indonesia yang berprofesi sebagai AKP di kemudian banyak menemui persoalan dan berakhir dengan menjadi korban dari tempat bekerja masing-masing saat ada di atas kapal.

Merujuk pada data yang dirilis oleh Kemhub RI per 31 Oktober 2018, sebaran para pekerja ada di seluruh negara. Namun, terbanyak ada di Asia Timur dan Tenggara dengan 1.174 kasus AKP perikanan, Afrika dengan 76 kasus, Oseania dengan 366 kasus, dan Amerika Selatan dengan 299 kasus.

Dari semua kasus yang menimpa para pekerja migran perikanan, di antaranya adalah tentang ketenagakerjaan yang mencakup pekerjaan tidak sesuai dengan perjanjian kerja laut (PKL), gaji tidak dibayar, berada di atas kapal terlalu lama, dan kondisi ketenagakerjaan buruk.

Kemudian, tentang pidana di antaranya adalah kasus eksploitasi yang termasuk di dalamnya adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan fisik dan perkelahian, pembunuhan, dan penyelundupan manusia/barang ilegal.

Berikutnya adalah tentang repatriasi atau pemulangan kembali AKP ke Indonesia, di antaranya repatriasi terlambat, repatriasi dalam pandemi COVID-19, dan repatriasi jenazah dan burrial at sea (pemakaman di atas laut).

Terakhir, adalah berkaitan dengan kesehatan yang biasanya muncul karena sakit umum, kritis, dan terinfeksi COVID-19. Serta, ada juga kasus AKP Indonesia yang disebabkan karena persoalan lain, seperti hilang saat sedang bekerja di atas kapal perikanan.

Agar persoalan yang menimpa para AKP asal Indonesia bisa terus berkurang dan mendapat penanganan tuntas, Kemlu RI sudah melaksanakan penguatan sistem untuk memastikan pemberian pelayanan dan perlindungan yang berkesinambungan.

Wina Retnosari mengungkapkan, pengembangan tersebut dilaksanakan dengan memperkuat tata kelola migrasi, penguatan infrastruktur pelayanan dan perlindungan, integrasi sistem informasi, monitoring dan evaluasi terhadap proses migrasi, dan investasi pada pencegahan dan penanganan kasus.

Terakhir, dengan pemetaan detail di atas, Kemlu merekomendasikan ada perbaikan data yang lebih akurat, standardisasi PKL untuk industri perikanan, penguatan peran dan fungsi agen perekrutan (manning agent), standardisasi kompetensi dan kesehatan, serta penguatan langsung oleh Pemerintah Indonesia, asosiasi, dan serikat.

Tentang pekerja migran perikanan yang berasal dari Indonesia, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menilai bahwa saat ini sedang berlangsung kondisi darurat berkaitan dengan penempatan kerja yang ilegal untuk para AKP dari Indonesia.

Menurut Kepala BP2MI Benny Ramdhani, kondisi darurat tersebut muncul, karena ada sejumlah oknum yang sengaja terlibat dalam proses penempatan kerja secara ilegal untuk para AKP Indonesia. Para oknum tersebut adalah mereka yang atributif kekuasaan di Indonesia.

Kesimpulan tersebut disampaikan dia pada rapat koordinasi lintas lembaga pemerintah yang bertajuk “Kolaborasi dalam Fasilitasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) Pelaut Perikanan Terkendala” di Hotel Sari Pacific, Senin (18/4/2022).

Saat praktik tersebut tidak bisa dihentikan, di saat yang sama kewenangan pada kementerian dan lembaga (K/L) berkaitan dengan tata kelola pekerja migran perikanan Indonesia juga mengalami tumpang tindih.

Contohnya saja, Kemenhub mengeluarkan Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPAKK), Kemenaker menerbitkan Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran (SIP3MI), dan Dinas Perdagangan meluncurkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Benny mengatakan, pelaut perikanan dan pelaut awak kapal adalah bagian dari pekerja migran Indonesia yang diakui secara sah dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Namun sayangnya, hingga saat ini turunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dari UU tersebut belum juga ditandatangani lebih dari dua tahun. Kondisi tersebut membuat BP2MI tidak leluasa untuk melaksanakan tugas dan kewenangan dalam tata kelola pekerja migran perikanan Indonesia.

Benny Ramdhani mencatat, akibat ketiadaan turunan RPP tersebut, kewenangan BP2MI dalam membuat Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Niaga Migran dan Petunjuk Teknis tentang Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran pada dokumen RPP yang diharmonisasi menjadi hilang.

Kemudian, masa transisi peralihan SIUPAKK menjadi SIP3MI yang ditetapkan selama dua tahun dinilai terlalu lama. Masalah berikutnya, adalah ego sektoral yang masih muncul saat pembahasan RPP yang yang bisa memberikan perlindungan penuh kepada para pekerja migran perikanan Indonesia.

Pentingnya memiliki tata kelola yang bagus, karena pekerjaan di atas kapal perikanan adalah kotor (dirty), berbahaya (dangerous), dan sulit (difficult) atau 3D. Karena itu, ILO menetapkan perlindungan khusus pada AKP.

“Konvensi C188 ILO di atas mengatur bentuk-bentuk perlindungan terhadap awak kapal perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal ikan mempekerjakan awak kapal dalam kondisi yang layak,” terang dia.

Sepanjang lima tahun terakhir, BP2MI menerima pengaduan kasus dari AKP asal Indonesia sebanyak 12.877 kasus. Dari jumlah tersebut, kasus aduan paling banyak berasal dari kawasan Asia, Afrika, Eropa, dan Timur Tengah. (sumber berita dan teks : Mongabay)

 BACA BERITA TERKAIT :

Ekspor Tuna Cakalang Indonesia Nomor 6 di Dunia, ABK Penangkap Masih Butuh Perlindungan



  • Asal Usul Nama Sulawesi dan Sebutan Celebes
    Lukisan tentang kehidupan masyarakat Sulawesi Selatan pada abad ke-16. (Tropenmuseum, part of the National Museum of World Cultures)BUTONMAGZ--Sulawesi dan Celebes merupakan pulau terbesar kesebelas di dunia. Menurut data Sensus 2020, penduduknya mencapai kurang dari 20 juta jiwa, yang tersebar di...
  • Tragedi Sejarah Lebaran Kedua di Tahun 1830
    Diponegoro (mengenakan surban dan berkuda) bersama pasukannya tengah beristirahat di tepian Sungai Progo.BUTONMAGZ---Hari ini penanggalan islam menunjukkan 2 Syawal 143 Hijriah, dalam tradisi budaya Islam di Indonesia dikenal istilah 'Lebaran kedua',  situasi dimana semua orang saling...
  • Kilas sejarah singkat, Sultan Buton ke-4 : Sultan Dayyanu Ikhsanuddin
    Apollonius Schotte (ilustrasi-Wikipedia)BUTONMAGZ—Tulisan ini merupakan bagian dari jurnal Rismawidiawati – Peneliti pada Kantor Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Makassar, dengan judul  Sultan La Elangi (1578-1615) (The Archaeological Tomb of the Pioneers “Martabat Tujuh” in the Sultanate...
  • Peranan Politik Sultan Mardan Ali di Kesultanan Buton (Bagian 3)
    Pulau Sagori (kini wilayah Bombana) yang banyak menyimpan cerita zaman Kesultanan ButonBUTONMAGZ---Tulisan ini disadur dari Jurnal Ilmiah berjudul ‘Peranan Sultan Mardan Ali di Kesultanan Buton: 1647-1657M, yang ditulis Asniati, Syahrun, La Ode Marhini dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu...
  • Mengenal Pribadi Sultan Mardan Ali. Sultan Buton yang dihukum Mati (Bagian 2)
    Pulau Makasar di Kota BaubauBUTONMAGZ---Tulisan ini disadur dari Jurnal Ilmiah berjudul ‘Peranan Sultan Mardan Ali di Kesultanan Buton: 1647-1657M, yang ditulis Asniati, Syahrun, La Ode Marhini dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Halu Oleo Kendari.Di bagian pertama menjelaskan tentang profil awal...
  • Mengenal sosok Sultan Mardan Ali. Sultan Buton yang dihukum Mati (Bagian I)
    Makam Sultan Mardan Ali 'Oputa Yi Gogoli'  (foto rabani Unair Zone)BUTONMAGZ--- cerita tentang kepemimpinan raja dan sultan di Buton masa lalu menjadi catatan tersendiri dalam sejarah masyarakat Buton kendati literasi tentang itu masih jarang ditemukan. Salah satu kisah yang menarik adalah...
  • Sejarah Kedaulatan Buton dalam Catatan Prof. Susanto Zuhdi
    foto bertahun 1938 dari nijkmusem.dd----8 April 1906, Residen Belanda untuk Sulawesi, Johan Brugman (1851–1916), memperoleh tanda tangan atas kontrak baru dengan Sultan Aidil Rakhim (bernama asli Muhamad Asyikin, bertakhta 1906–1911) dari keluarga Tapi-tapi setelah satu minggu berada di...
  • Perdana Menteri Negara Indonesia Timur Kelahiran Buton, Siapa Dia?
    Nadjamuddin Daeng MalewaBUTONMAGZ---Tak banyak yang mengenal nama tokoh ini di negeri Buton, namun di Makassar hingga politik ibu kota masa pergerakan kemerdekaan, nama ini dikenal sebagai sosok politis dengan banyak karakter. Namanya Nadjamuddin Daeng Malewa, lahir di Buton pada tahun 1907. Ia...

  • Inovasi di Desa Kulati - Wakatobi, Sulap Sampah Jadi Solar
    BUTONAMGZ---Kabupaten Wakatobi yang terkenal dengan keindahan surga bawah lautnya, ternyata memiliki sebuah desa yang berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, dimana dihuni oleh masyarakat yang sangat sadar akan pentingnya menjaga lingkungan hidup.Daerah ini bernama Desa Kulati yang mayoritas...
  • Repihan Tradisi dan Sejarah di Kepulauan Pandai Besi - Wakatobi
    BUTONMAGZ---Kepulauan Pandai Besi adalah julukan untuk empat pulau besar dan sejumlah pulau kecil lain di ujung tenggara Pulau Buton, Sulawesi Tenggara. Penamaan itu diberikan pada masa Hindia Belanda karena kepandaian masyarakatnya dalam pembuatan senjata tradisional berbentuk keris dan peralatan...
  • Tari Lariangi - Kaledupa; Tarian Penyambutan dengan Nuansa Magis
    Penari Lariangi. (Dokumen Foto La Yusrie)BUTONMAGZ---Kepulauan Buton tak hanya kaya dengan kesejarahan dan maritim, budaya seninya pun memukau. Salah satunya Tari Lariangi yang berasal dari Kaledupa Kabupaten Wakatobi – Sulawesi Tenggara saat ini.Melihat langsung tarian ini, magisnya sungguh terasa...
  • KaTa Kreatif 2022: Potensi 21 Kabupaten/Kota Kreatif Terpilih. Wakatobi terpilih!
    Wakatobi WaveBUTONMAGZ--Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, secara resmi membuka kick off KaTa Kreatif 2022 pada Januari lalu. Di dalam program ini terdapat 21 Kabupaten/Kota Kreatif Terpilih dari total 64 Kabupaten/Kota yang ikut serta.KaTa Kreatif...
  • Tiga Lintasan Baru ASDP di Wakatobi Segera Dibuka
    BUTONMAGZ---Sebanyak tiga lintasan baru Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Cabang Baubau di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara, segera dibuka menyusul telah disiapkannya satu unit kapal untuk dioperasikan di daerah itu. Manager Usaha PT ASDP Cabang Baubau, Supriadi, di Baubau,...
  • La Ola, Tokoh Nasionalis dari Wakatobi (Buton) - Pembawa Berita Proklamasi Kemerdekaan Dari Jawa.
    BUTONMAGZ—Dari sederet nama besar dari Sulawesi Tenggara yang terlibat dalam proses penyebaran informasi Proklamasi Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945. Ada satu nama yang (seolah) tenggelam dalam sejarah.  Di adalah La Ola. Nama La Ola terekam dalam buku berjudul “Sejarah Berita...
  • Jatuh Bangun dan Tantangan bagi Nelayan Pembudidaya Rumput Laut di Wakatobi
    ilustrasi : petani rumput laut BUTONMAGZ---Gugusan Kepulauan Wakatobi di Sulawesi Tenggara terdiri dari 97 persen lautan dan hanya 3 persen daratan. Dari 142 pulau-pulau kecil, hanya 7 pulau yang berpenghuni manusia. Saat ini pariwisata bahari menjadi andalan pendapatan perkapita masyarakat di...
  • Kaombo, Menjaga Alam dengan Kearifan Lokal
    BUTONMAGZ--Terdapat sebuah kearifan lokal di masyarakat Kepulauan Buton pada umumnya. Di Pulau Binongko - Wakatobi misalnya, oleh masyarakat setempat kearifan ini digunakan untuk menjaga kelestarian alam. Mereka menyebutnya tradisi kaombo, yakni sebuah larangan mengeksploitasi sumber daya alam di...