SEHEBAT apapun aturannya, moral dari aparatur dan pemanfaatnya adalah hal yang paling penting dalam setiap aktivitas, sehingga negara, daerah, dan rakyat tidak menjadi efek kerugian dari tindakannya.
Ini diungkap Wali Kota Dr. H. AS. Tamrin, MH saat memberi sambutan di acara sosialisasi dan bimbingan teknis Perpres nomor 16 Tahun 2018 di Metro entertanimen Baubau, Senin pagi ini – 21 Januari 2019.
“Kata kunci dalam pelaksanaan pengadaan adalah moral dan ketaatan agar kegiatan yang akan dilaksanakan bisa bermanfaat dan berhasil guna, bagi pemerintah dan masyarakat yang berujung untuk kemajuan Kota,” ujar Wali kota.
Oleh karena itu, Wali kota AS Tamrin mengajak semua komponen yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus memiliki komitmen kuat, integritas, semangat dan etos kerja yang bagus. “Semuanya harus bersinergi,” ujarnya.
Lahirnya Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah penyempurnaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010, tampaknya terdapat banyak kekurangan.
Diktum ‘kekurangan’ ini termaktub dalam poin C – dalam diktum menimbang Perpres bernomor 6 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi; “..bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik…”
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau H. Idrus Taufiq Saidi, S.Kom.M.Si dalam rilisnya menyebutkan bila narasumber utama sosialisasi ini adalah Ir. Hardi Afriansyah, M.Si - Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan (barang/jasa) Pemerintah.
Begitu pentingnya kegiatan tersebut, acara ini dihadiri langsung para Kepala OPD, Camat, Lurah, staf teknis, serta para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. (ref)
Ini diungkap Wali Kota Dr. H. AS. Tamrin, MH saat memberi sambutan di acara sosialisasi dan bimbingan teknis Perpres nomor 16 Tahun 2018 di Metro entertanimen Baubau, Senin pagi ini – 21 Januari 2019.
“Kata kunci dalam pelaksanaan pengadaan adalah moral dan ketaatan agar kegiatan yang akan dilaksanakan bisa bermanfaat dan berhasil guna, bagi pemerintah dan masyarakat yang berujung untuk kemajuan Kota,” ujar Wali kota.
Oleh karena itu, Wali kota AS Tamrin mengajak semua komponen yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah harus memiliki komitmen kuat, integritas, semangat dan etos kerja yang bagus. “Semuanya harus bersinergi,” ujarnya.
Lahirnya Perpres No. 16 Tahun 2018 adalah penyempurnaan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2010, tampaknya terdapat banyak kekurangan.
Diktum ‘kekurangan’ ini termaktub dalam poin C – dalam diktum menimbang Perpres bernomor 6 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang berbunyi; “..bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah masih terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan Pemerintah mengenai pengaturan atas Pengadaan Barang/Jasa yang baik…”
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Baubau H. Idrus Taufiq Saidi, S.Kom.M.Si dalam rilisnya menyebutkan bila narasumber utama sosialisasi ini adalah Ir. Hardi Afriansyah, M.Si - Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi LKPP RI (Lembaga Kebijakan Pengadaan (barang/jasa) Pemerintah.
Begitu pentingnya kegiatan tersebut, acara ini dihadiri langsung para Kepala OPD, Camat, Lurah, staf teknis, serta para pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah. (ref)