Pemerintah akhirnya menuruti tuntutan perangkat desa untuk memperoleh gaji setara PNS Golongan II A. Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, pemerintah menetapkan 12 perangkat desa yang bakal menerima gaji baru tersebut.
Sebanyak 12 perangkat yang dimaksud adalah satu kepala desa, satu sekretaris desa dan 10 pelaksana desa. Ketetapan itu ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo, dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Menurut Menteri Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani menjelaskan besaran penghasilan tetap untuk 12 perangkat itu bagiannya akan berbeda-beda.
Kepala Desa akan setara penuh alias 100 persen dengan gaji PNS golongan IIA. Sedangkan Sekretaris Desa 90 persen dan 10 perangkat desa hanya 80 persen. "Pemberian penghasilan tetap kepada perangkat desa atau pemerintahan desa selambat-lambatnya akan kami lakukan pada akhir bulan Maret tahun 2019," kata Puan di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (24/1/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, gaji perangkat desa itu akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Namun, hal tersebut tidak akan mengganggu pembangunan desa, sebab prioritas APBDes tetap diperuntukkan buat pembangunan. "Sebagian besar 70 persen tetap dipakai untuk pembangunan daerah," kata Sri Mulyani, seperti dipetik dari financedetik.
Dua pekan lalu, Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menemui Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo, untuk meminta gaji mereka disamakan dengan PNS Golongan II A. PNS golongan tersebut, gaji paling rendah adalah sekitar Rp1,9 juta dan tunjangan Rp800 ribu.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Nasional PPDI, Widhi Hartono. Menurut Widhi, saat ini belum ada kesetaraan penghasilan yang diperoleh pemerintah desa.
"Minimal, setara golongan IIA dengan catatan mengikat sesuai dengan masa jabatannya, pengabdiannya," ucap Widhi dalam detikcom, Senin (7/1/2019).
Sepekan kemudian, saat menerima perangkat desa seluruh Indonesia di Jakarta, Presiden Joko 'Jokowi' Widodo berjanji akan menyamakan gaji para perangkat desa ini.
Untuk mengubah desa tersebut terlaksana dengan baik, maka pemerintah saat ini sedang merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam pasal 81 aturan itu disebutkan, penghasilan tetap perangkat desa dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari Alokasi Dana Desa. Penghasilan tetap sekdes paling sedikit 70 persen dan paling banyak 80 persen dari penghasilan tetap kepala desa per bulan. Sementara perangkat desa selain sekdes paling sedikit 50 persen dan paling banyak 60 persen dari penghasilan tetap kepala desa per bulan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Putro Sandjojo menjelaskan sejatinya tidak semua daerah akan menerima penyetaraan penghasilan tersebut. Sebab ada juga sejumlah kepala desa yang sudah memiliki penghasilan hingga Rp10 juta per bulan
"Jadi ini untuk daerah yang gajinya belum tercapai. Jadi (gaji) itu minimalnya, tidak mengubah yang sudah tinggi," katanya kepada Kontan.co.id.(**)