AGAMA Islam yang dianut masyarakat Buton dibawa oleh Syekh Abdul Wahid pada tahun 1412 masehi (606 tahun lalu jika dihitung dari tahun 2018 ini), dari negeri Patani melalui Sumbawa. Proses Islamisasi itu terjadi pada masa kekuasaan la Kilaponto dengan gelar Sultan Murhum, sekaligus Sultan Pertama di Buton.
Pada masa Sultan Buton ke-3, La Elangi (1597-1631) terjadi penerapan ajaran wahdatul wujud (Nasr dan Leaman, 1996:504) sebagai undang-undang Kesultanan Buton yang disebut Undang-Undang Murtabat Tujuh.
Ketujuh butir ajaran wahdatul wujud ditamsilkan dengan jabatan-jabatan yang ada dalam struktur pemerintahan Kesultanan Buton. Murtabat (kerap dituliskan martabat) pertama; ahaaddiyyah ditamsilkan dengan Kaomu Tana Yi Landu, martabat wahdah ditamsilkan dengan Kaomu Tapi-Tapi, martabat wahidiyyah ditamsilkan dengan golongan Kaomu Kumbewaha. Ketiga golongan kaomu itulah yang berhak menjadi sultan di Buton.
Selanjutnya Martabat alam arwah ditamsilkan dengan jabatan Sultan, Martabat alam misal ditamsilkan dengan jabatan sapati (patih), Martabat alam ajsam ditamsilkan dengan jabatan kenepulu, dan Martabat alam insan ditamsilkan dengan jabatan kapitalao (panglima perang) (Undang-Undang Murtabat Tujuh, AKB., nomor 171/Jawi/19/148/19/19/20).
Menurut Abdul Rahim Yunus, mazhab yang dianut masyarakat Buton adalah mazhab imam Syafii dan mendapat pengaruh tarekat Syattariyah, Qadariyyah, Naqsyabandiyyah, dan Khalwatiyyah Syammaniyyah. Hal itu diketahui dari buku-buku karya ulama Arab dan ulama Nusantara yang dipelajari di Buton, yaitu karya-karya Al-Gazali, Ibn Arabi, Al-Burhanpuri, Hamsah Fansuri, Samsuddin as-Sumaterani, Nuruddin Ar-Raniri, Syeh Yusuf Al-Makassari, As-Samman, Abdul As-Samad Al-Palembani, Al-Asyari Al-Qadiri, dan Alan Al-Awani.
Ajaran yang paling berpengaruh di Kesultanan Buton adalah ajaran wahdatul wujud atau wujudiyyah. Ajaran itu digunakan sebagai undang-undang Kesultanan Buton yang dikenal dengan nama undang-undang Murtabat Tujuh. (Yunus, 1995: 51-66).
Pada masa Sultan Buton ke-29, yang bernama Sultan Muhammad Idrus Qaim ad Din sampai sultan sesudahnya menegakkan hukum Islam. Istitusi Islam syarana agama di masjid agung keraton Buton berdampingan dengan syarana Wolio sebagai institusi kesultanan di keraton Buton.
Pranata Islam itu terdiri atas seorang lakina agama, seorang imamu, empat orang khatibi, dua belas moji, dan empat puluh mokimu (Berg, 1939); (Manarfa, 1993).
Hukum Islam yang diterapkan di Kesultanan Buton memakai landasan dasar al-Quran, al-Hadist, Murtabat Tujuh, Istiadatil Azali, Makhafani dan Faraid. (Anwar, 1989: 38; AKB., nomor 307/Wolio/20). Birokrasi syarana agama yang menegakkan hukum Islam terdiri atas khalifah atau sultan, lakina agama, imam, 4 orang khatibi, 12 orang moji, dan 40 orang mokimu.
Masalah-masalah kemasyarakatan yang ditangani adalah hubungan keluarga, larangan agama, kelalaian melaksanakan perintah agama, pelanggaran hukum adat, dan sengketa tanah antara satu dengan yang lainnya.
Pelaksanaan hukum agama dan hukum adat dilakukan secara konperehensif dan terpadu dengan melibatkan sultan, sapati, kenepulu, bonto ogena, sio limbona, saraginti, lakina agama, imam, khatib dan moji.
Jenis-jenis sanksi di Kesultanan Buton adalah karimbi (denda), pekamate (hukuman mati), andalai kuwiwi (hukuman mati), tatalima (potong tangan), kabebe dara (pukulan cambuk atau rajam), buse (pengasingan), dodobiwi (melukai bibir), dan kabatua atau kasimbatua (perbudakan). (Arsyad Haji Anwar, 1989:23).
Sultan Muhammad Salihi (1871-1885) sampai Sultan Muhammad Falihi (1938-1960) masih memaki gelar-gelar yang berasal dari konsep agama Islam, misalnya sultan (pemimpin ummat), khalifatul khamis (pemimpin Islam ke-lima), qaim ad addin (yang menegakkan agama), walilullah (wali Allah) juga kiyai. Pemakaian gelar-gelar secara budaya lokal seperti oputa (Tuhan), raja (penguasa), sangia (sakti), ode (orang terpilih atau bangsawan), masih tetap dipergunakan secara korelasional dengan kosep gelar Islam. (A.Ligtvoet, 1887); (Arsip Kesultanan Buton /AKB., syarana Wolio).
Seluruh pokok tulisan artikel ini disarikan Majalah online Butonmagz dari jurnal berjudul ‘Buton Islam dan Islam Buton – 1873-1938’ yang ditulis Haliadi, Teuku Ibrahim Alfian dan Kuntowijoyo – peneliti sejarah pada program pascasarjana Universitas Gajah Mada Yogyakarta – pada ‘Sosiohmanika’- September 2000.** (ref)
Baca Juga : Karomah Syekh Abdul Wahid yang Mengislamkan Raja Buton