Mantan Bakal Calon (Balon) Wali Kota Baubau yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Ambon, La Masikamba di tangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis kemarin (4/10) dalam kasus dugaan suap, pasca operasi tangkap tangan (OTT) sehari sebelumnya
Dari berbagai laman media massa menyebutkan selain La Masikamba, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Anthony Liando yang merupakan pihak swasta dan Sulimin Ratmin yang bertugas sebagai supervisor atau pemeriksa pajak.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak atau KPP Pratama Ambon terkait kewajiban bayar wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KKP Pratama Ambon," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
La Masikamba (LMB) bersama tim pemeriksa pajak di KPP Pratama Ambon diduga menerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi, dengan nilai total yang harus dibayarkan mencapai Rp1,7 miliar hingga Rp2,4 miliar.
"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khususnya terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon, karena indikasi mencurigakan. Salah satunya wajib pajak perorangan atas nama AL (Anthony Liando)," ungkap Syarief.
Atas dasar itulah kemudian La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin yang merupakan supervisor atau pemeriksa pajak di KPP Ambon. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dari total Rp1,7 miliar hingga Rp2,4 miliar akhirnya ditetapkan jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp1,037 miliar, setelah melakukan negosiasi dengan dua petugas pajak tersebut.
"Atas kesepakatan itu terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan secara bertahap," jelas Syarief.
Pemberian itu dilakukan secara bertahap yaitu pada 4 September 2018 melalui setoran bank milik Anthony Liando kepada rekening anak Sulimin Ratmin sebesar Rp20 juta. Kemudian pemberian kedua sebesar Rp100 juta dari Anthony di rumah Sulimin pada 2 Oktober 2018, dan terakhir Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba setelah surat ketetapan pajak (SKP) diterima Anthony pada akhir September.
"Diduga selain pemberian tersebut LMB juga menerima pemberian lain dari AL sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," ucap Syarief.
Atas perbuatan tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Anthony Liando yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018). Dalam perkara ini, diduga La Masikamba dan Sulimin menerima suap dari Anthony. Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.**
Dari berbagai laman media massa menyebutkan selain La Masikamba, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka yaitu Anthony Liando yang merupakan pihak swasta dan Sulimin Ratmin yang bertugas sebagai supervisor atau pemeriksa pajak.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Kepala Kantor Pajak atau KPP Pratama Ambon terkait kewajiban bayar wajib pajak orang pribadi tahun 2016 di KKP Pratama Ambon," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief dalam konferensi pers di Gedung Merah KPK, Kuningan Persada, Jakarta Pusat, Kamis (4/10/2018).
La Masikamba (LMB) bersama tim pemeriksa pajak di KPP Pratama Ambon diduga menerima suap terkait kewajiban pajak orang pribadi, dengan nilai total yang harus dibayarkan mencapai Rp1,7 miliar hingga Rp2,4 miliar.
"LMB selaku Kepala Kantor Pajak Pratama Ambon berdasarkan surat KPP Pusat agar melakukan pemeriksaan khususnya terhadap 13 wajib pajak di wilayah Ambon, karena indikasi mencurigakan. Salah satunya wajib pajak perorangan atas nama AL (Anthony Liando)," ungkap Syarief.
Atas dasar itulah kemudian La Masikamba memerintahkan Sulimin Ratmin yang merupakan supervisor atau pemeriksa pajak di KPP Ambon. Kemudian dari hasil pemeriksaan tersebut dari total Rp1,7 miliar hingga Rp2,4 miliar akhirnya ditetapkan jumlah yang harus dibayarkan sebesar Rp1,037 miliar, setelah melakukan negosiasi dengan dua petugas pajak tersebut.
"Atas kesepakatan itu terjadi komitmen pemberian uang sebesar Rp320 juta yang diberikan secara bertahap," jelas Syarief.
Pemberian itu dilakukan secara bertahap yaitu pada 4 September 2018 melalui setoran bank milik Anthony Liando kepada rekening anak Sulimin Ratmin sebesar Rp20 juta. Kemudian pemberian kedua sebesar Rp100 juta dari Anthony di rumah Sulimin pada 2 Oktober 2018, dan terakhir Rp200 juta akan diberikan kepada La Masikamba setelah surat ketetapan pajak (SKP) diterima Anthony pada akhir September.
"Diduga selain pemberian tersebut LMB juga menerima pemberian lain dari AL sebesar Rp550 juta pada 10 Agustus 2018," ucap Syarief.
Atas perbuatan tersebut, La Masikamba dan Sulimin Ratmin yang diduga sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sedangkan, Anthony Liando yang diduga sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan tiga tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (4/10/2018). Dalam perkara ini, diduga La Masikamba dan Sulimin menerima suap dari Anthony. Pemberian uang diduga terkait kewajiban pajak wajib pajak orang pribadi Tahun 2016 di KPP Pratama Ambon.**