BUTONMAGZ--- Kendati kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara belum memperoleh kabar Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2022, namun berbeda dengan Pemprop Sultra, kabar baiknya telah merebak langsung dari Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra - Basiran yang memastikan pembayaran THR ASN tetap di anggarkan tahun ini.
Kata Basiran, Tahun 2022, Pemprov Sultra telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Saat ini, pembayaran THR tinggal menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Masih menunggu Juknis dalam bentuk Surat edaran dari Kementerian Keuangan, untuk THR-nya dialokasikan dana Rp. 62 Milyar yang disesuaikan dengan gaji pokok masing-masing pegawai yang diterima bulan sebelumnya,” ujar Basiran – mantan Camat Betoambari Kota Baubau era pemerintahan Wali Kota Amirul Tamim, Jumat kemarin (7/4)
Hanya saja, ia mengaku belum bisa memastikan semua ASN akan menerima THR. Pasalnya, pejabat eselon II dan I tahun lalu tak kebagian THR. Saat ini, pihaknya masih menunggu kebijakan terbaru dari Kemenkeu.
“Tahun lalu pejabat eselon II ke atas dan pejabat utama tidak terima. Yang dapat THR tahun lalu hanya ASN batas eselon III ke bawah. Intinya sekarang masih tunggu lagi Juknis terbaru dari Kemenkeu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, perihal THR dan gaji 13 tahun 2022 untuk PNS dan PPPK tertuang dalam surat Kemenkeu nomor 42/PMK.05/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian THR dan gaji 13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. (ref)