![]() |
Ilustrasi Safe Travel Campaign, di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (8/8/2020). Muhammad Iqbal / ANTARA FOTO |
BUTONMAGZ---Masyarakat Indonesia tentu harus patuh dengan protokol Kesehatan Covid-19, sebab tak hanya berkait dengan keselamatan diri, keluarga dan orang lain, tetapi juga berkait hubungan antar negara.
Dikutip langsung dari Lokadata.id - menyebutkan awal minggu ini masyarakat dihebohkan dengan kabar WNI dilarang masuk oleh 59 negara. Kabar ini muncul hampir bersamaan dengan kasus positif di Indonesia yang menyentuh angka 200.000 jiwa dan positivity rate yang terus naik.
Di saat yang sama, pemerintah Malaysia menerapkan larangan masuk bagi WNI efektif per 7 September 2020. Tidak heran kemudian muncul pernyataan bahwa Indonesia di-lock-down oleh negara-negara lain karena ‘gagal’ menekan angka laju kasus.
Sebenarnya daftar 59 negara itu sudah disebarkan akun Instagram safetravel.kemlu pada 17 Maret lalu, di awal-awal merebaknya wabah korona di dunia. Akun ini dibuat Kementerian Luar Negeri sebagai sumber informasi bagi WNI yang bepergian ke luar negeri.
Namun banyak negara yang sudah memperbarui kebijakan keluar masuk negaranya. Menanggapi tersebarnya informasi terkait 59 negara yang mendadak jadi bahan perbincangan ini, juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan tidak tahu-menahu dari mana angka tersebut. Ia menekankan bahwa pembatasan izin masuk memang sedang banyak dilakukan negara-negara terhadap warga asing, tidak terfokus hanya pada WNI.
“Kebijakan-kebijakan ini berlaku umum untuk WNA dan tidak menargetkan satu negara tertentu. Jadi tidak proporsional bila mengaitkan kebijakan satu negara tertentu dengan Indonesia,” kata Teuku saat dihubungi Lokadata.id, Rabu (09/09/2020).

Status Indonesia di negara lain
Walau disebut larangan ini bersifat umum, tidak menghapus fakta bahwa kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia sekarang ini sedang disorot negatif oleh negara-negara lain. Seperti Malaysia yang memberikan alasan bahwa larangan masuk bagi WNI ini disebabkan karena meningkatnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia.
Negara-negara lain tidak secara gamblang menyebutkan bahwa mereka melarang WNI masuk ke negaranya. Di antara negara tersebut adalah Hungaria, Uni Emirat Arab, Jepang, Brunei Darussalam, Australia, dan Afrika Selatan.
Di Hungaria, Indonesia masuk dalam klasifikasi negara warna merah, yang artinya warga dari negara itu tidak boleh masuk ke Hungaria sama sekali, kecuali mereka adalah residen permanen atau anggota keluarga salah satu warga negara Hungaria.
Untuk Jepang, warga Indonesia masuk dalam list negara di Asia yang dilarang masuk. Sedangkan untuk Brunei Darussalam, mereka tidak melarang WNI untuk masuk ke negaranya, tetapi hanya melayani penerbangan yang menghubungkan dengan Kuala Lumpur, Singapura, Melbourne, Hong Kong, Hangzhou, dan Manila per 24 Oktober nanti. Jika dilihat, negara-negara tetangga Brunei hampir semua ada dalam list tujuan penerbangan, hanya Indonesia tidak termasuk.
Australia menutup pintu masuknya tidak hanya pada Indonesia, tapi semua negara. Hanya warga negara Australia atau yang berkeperluan mendesaklah yang boleh masuk. Tetapi Australia sendiri memiliki cap yang buruk tentang kondisi Indonesia sekarang.
“Warga negara asing meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia, termasuk di Bali. Ketersediaan fasilitas pengujian dan pengendalian infeksi sangat terbatas. Perawatan kritis untuk warga Australia yang sakit jauh di bawah standar dengan yang ada di Australia. Testing rendah mengingat populasi Indonesia yang besar dan keakuratan data transmisi virusnya juga tidak jelas,” tulis Kemenlu Australia terkait travel restriction di dan ke Australia.
Singapura per 1 September memasukkan Indonesia dalam klasifikasi terakhir dari tiga klasifikasi negara yang boleh masuk ke Singapura. Klasifikasi pertama tidak mengharuskan karantina yang di sana disebut Stay Home Notice (SHN). Klasifikasi kedua mengharuskan pendatang menerapkan 7 hari SHN, dan klasifikasi terakhir, di mana Indonesia berada, harus melakukan 14 hari SHN. Itupun jika memiliki keperluan mendesak. Keperluan lain yang bersifat short-term tidak diperbolehkan masuk.
Masih per 1 September, Slovakia masih memasukkan Indonesia dalam status restrictive country. Di Slovakia, terdapat pemisahan negara dengan status low risk country dan restrictive country. Pendatang dari Indonesia masih boleh masuk dengan keperluan mendesak dan syarat kesehatan yang ketat. Status Indonesia di Slovakia ini juga sama dengan status Indonesia di Ceko. Indonesia tidak masuk dalam negara di luar Eropa yang statusnya low risk.
Finlandia sebagai salah satu negara dengan sistem kesehatan terbaik di dunia ,memasukkan Indonesia dalam status restriction class 2, yang juga merupakan klasifikasi terakhir negara yang boleh masuk dengan syarat ketat. Finlandia bahkan menyebut bahwa rumah sakit dan perawatan di Indonesia tidak memenuhi standar Eropa.
“Selama pandemi korona, kapasitas perawatan kesehatan (di Indonesia) menjadi sangat tertekan,” tulis pemerintahan Finlandia.
Terakhir, Inggris termasuk aktif melakukan pembaharuan lis travel corridor-nya atau pembukaan lintas batas negara untuk urusan bisnis dan mendesak. Inggris tidak secara eksplisit menyampaikan larangannya pada WNI. Namun Indonesia tidak masuk dalam daftar negara atau teritori yang bebas peraturan self-isolation setelah kedatangan di Inggris per 9 September.
Setiap negara memiliki sistemnya sendiri-sendiri untuk mengukur apakah warga negara lain bisa masuk atau tidak. Salah satu sistem yang terungkap adalah sistem klasifikasi Inggris.
Inggris memonitor status tiap negara yang boleh melewati batasan negaranya salah satunya dengan melihat jika ada 20 atau lebih dari 100.000 orang pada suatu negara terinfeksi dalam kurun tujuh hari. Faktor lain yang jadi pertimbangan termasuk positivity rate, tren jumlah kematian, kapasitas testing suatu negara, dan transmisi kasus penularan.
Indonesia harus evaluasi
Mengutip dari BBC, epidemiolog asal Universitas Griffith Dicky Budiman mengatakan bahwa pembatasan ini memang logis dilakukan setiap negara, mengingat negara-negara ingin melindungi warganya dari penyebaran Covid-19. Namun penilaian negara lain harus menjadi evaluasi bagi Indonesia bahwa saat ini hubungan suatu negara sangat dipengaruhi oleh kemampuan pengendalian Covid-19 negara tersebut.
“Artinya agar suatu negara bisa tetap memiliki potensi untuk menjaga hubungan ekonomi dan pariwisata dalam kondisi pandemi, maka negara tersebut harus melakukan pengendalian pandemi dengan baik. Kita gak bisa mengabaikan penilaian dunia luar. Malah harus jadi bahan untuk perbaikan,” kata Dicky saat dihubungi Lokadata.id (09/09/2020).
Saat ini, Teuku Faizasyah menyebutkan Indonesia sudah menyepakati travel corridor utamanya untuk aktivitas ekonomi dengan Korea Selatan, RRT, dan UAE. Yang masih dalam perundingan adalah dengan Singapura. (sumber : Lokadata.Id)