![]() |
Situasi kampanye Politik tahun 1955 di daerah Kemayoran Jakarta |
BUTONMAGZ--Sebelum pindah ke Kendari tahun 1964, Kota Baubau pernah menjadi ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra), saat itu Sultra masih berstatus sebagai kabupaten. Karena itu terekam banyak kisah politik yang mengiringinya, seperti dinamika DPRDS Sultra yang berkantor di Sekolah Cina Baubau, hingga kemunduran ketuanya, karena sang ketua DPRDS berasal dari Kolaka. .
Secara akademis catatan sejarah ini telah terekam dalam Jurnal berjudul ‘The Politics and Economin Two Towns: Baubau and Kendari in 1950s-1960s’, yang ditulis La Ode Rabani, Bambang Purwanto, Sri Margana, dari Departemen Sejarah -Universitas Gadjah Mada – revisi tahun 2020. Berikut petikan sejarahnya.
Sebelum pemilu 1955, status Kota Baubau adalah sebagai Ibukota Kabupaten Sulawesi Tenggara. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1952. Kewenangan yang dimiliki pemerintah kota adalah mengurus hal-hal seperti urusan umum (tata usaha) sendiri, urusan pemerintahan umum, urusan pertanian, perikanan, dan kehutanan, urasan pengairan, jalan, dan jembatan ̧ urusan ekonomi dan lainnya seperti kehewanan, urusan pendidikan, pengajaran dan kebudayaan, dan urusan kesehatan masyarakat.
Partai politik yang tercatat secara resmi pada pemilu 1955 di Kabupaten Sulawesi Tenggara adalah Masyumi, PNI, PSII, PSI, Parkindo, Partai Katholik, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Buruh, dan Permai. Anggota dari beberapa partai secara rinci dapat di lihat pada tabel berikut, lengkap dengan jumlah anggota dan tahun berdirinya.
Pengalaman berdemokrasi pada awal kemerdekaan menarik untuk ditelaah lebih jauh. Pada pemilu I anggota partai politik berasal dari kalangan pegawai negeri, pegawai daerah, jawatan buruh, guru SR, kepala distrik, dan kepala kampung, dan buruh perusahaan.
Ada juga yang berasal dari pejabat pemerintah daerah, termasuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sementara. Anggota DPRDS berjumlah 23 orang (PP no. 34 tahun 1952, pasal 3).
Data Tabel. 1 di atas menunjukkan bahwa partai yang paling banyak pengikutnya adalah Masyumi dan PNI. Partai itu diminati pemilih karena ketokohan dalam partai yang memiliki pendidikan yang baik, semua tokoh partai berasal dari kalangan berpendidikan.
Menarik mencermati keanggotaan partai pada pemilu 1955. Dari sisi anggota jelas bahwa masyarakat dan rakyat diberi kebebasan seluas-luasnya untuk menjalankan hak dan kewajibannya dalam berpolitik. Di samping itu, realitas bahwa elitpartai yang pendidikan menjadi salah satu tolok ukur warga negara memilih partai patut diangkat ke permukaan.
Hal ini penting bahwa warga negara pada Pemilu I menggunakan pilihan yang sangat rasional. Perlu diketahui bahwa Pemilu I tahun 1955 dilaksanakan 2 kali, yakni tanggal 29 September untuk memilih anggota DPR dan tanggal 15 Desember untuk memilih anggota konstituante (Feith 1999).
Sebagai pemilu pertama dan semuanya masih pada tahap belajar berdemokrasi, maka peraturan masih bersandar pada kementerian dalam negeri dan otonomi daerah. Peraturan itu di antaranya adalah pembagian kursi parlemen yang didasarkan pada peraturan Mendagri, termasuk pada level daerah.
Sebagai gambaran, pembagian kursi di DPRDS harus berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 tahun 1952 jo. No.11 tahun 1953. Peraturan itu menetapkan bahwa komposisi DPRDS Sulawesi Tenggara jumlahnya 16 orang yang berasal dari partai politik dan sisanya diangkat oleh pemerintah.
Untuk melaksanakan PP itu,maka pada 20 Oktober 1952 antara pemerintah dan parpol mengadakan pertemuan di kota Raha. Pertemuan itu dihadiri Mr. Pabelu (Masyumi), Ch. Pingak (PNI), A. Gani (PSII), La Ado (PSI), Toboeloe (Partai Buruh), Risamena (Parkindo), dan Ambo Mase (PIR).
Dari pihak pemerintah, hadir Gubernur Soediro dan Bupati Sulawesi Tenggara. Pertemuan itu menetapkan 6 kursi untuk Masyumi, 5 kursi untuk PNI, dan 1 kursi untuk partai PSII, PSI, Partai Buruh, Parkindo, dan PIR.
Lebih jelasnya pembagian kursi DPRDS Sulawesi Tenggara, dapat dilihat pada tabel 2. Ketetapan itu dilegalkan dengan Keputusan Mendagri tanggal 17 April No. Des.2/5/49.
Sesuai peraturan, anggota DPRDS Sulawesi Tenggara berjumlah 23 orang. Anggota yang berasal dari partai peserta pemilu adalah 16 orang/kursi dan sisanya atau 7 kursi berasal dari pertimbangan dan penetapan pemerintah.
Tujuh (7) orang anggota/kursi yang diangkat dari pertimbangan pemerintah adalah La Ode Muh. Shalihi, Nona Halipah, Ambo Masse, Abdul Wahab, Moezoeni, dan S. Joesoef (SK Mendagri no.2/2/42 tanggal, 19 Februari 1953).
Setelah penetapan itu, ditetapkan juga wilayah kerja dari anggota DPRDS. Penetapan wilayah kerja itu adalah seperti berikut ini.
- Baubau (Buton) 9 kursi,
- Muna, 6 kursi,
- Kendari 6 Kursi,
- dan Kolaka 2 kursi.
Sedangkan ketua DPRDS berdasarkan rapat pemilihan tahun 1953, yang terpilih sebagai ketua adalah Ch. Pingak (PNI) dan wakilnya La Ato dari Masyumi. Jalannya sidang anggota DPRDS penuh dinamika dan juga sejumlah kesulitan.
Agenda dan urusan yang padat, tidak tersedianya infrastrukutr seperti rumah dinas, serta sulitnya perhubungan telah menjadi tantangan tersendiri. Bahkan ketua dewan harus mengundurkan diri, karena alasan perhubungan dan jarak antara lokasi tugas dengan ibukota yang jauh.
Ch. Pingak Mundur, Ketua DPRDS Kabupaten Sulawesi Tenggara Diganti La Ado
Sejarah mencatat bahwa Ch. Pingak, ketua DPRDS mengundurkan diri sebagai ketua pada sidang kedua pada 14–21 Juli 1953 dengan alasan perhubungan sulit dan tempat tinggalnya jauh dari pusat kota Baubau, yakni di Kolaka, sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya secara optimal.
Atas alasan itu, maka sidang penggantian ketua kembali dilaksanakan di gedung sekolah Cina, kota Baubau pada tanggal 21 Juli 1953. Sidang itu menutuskan pengganti Ch. Pingak adalah La Ado (PSI). Gedung sekolah Cina di kota Baubau seperti tampak dalam foto berikut ini. Praktis tidak mengalami perubahan dari sisi arsitekturnya.
Sidang selanjutnya juga dilakukan di gedung sekolah Tionghoa Kota Baubau pada tanggal 20–23 Oktober 1953. Sidang menetapkan mengisi posisi wakil ketua dan diganti dengan Ma’mun (Masyumi). Selain itu, disepakati peninjauan kembali peraturan tentang uang sidang, uang jalan, uang menginap, dan uang representasi anggota DPDS, ketua/wakil ketua, dan anggota DPDS untuk disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. Des. 18/9/23 tanggal 13 Mei 1953.
Penetapan Anggaran dan Belanja Daerah untuk tahun 1954 sebesar Rp.12.513.222(Talha 1982:156-157).
Dinamika lain dari sejarah persidangan DPRDS adalah lokasi persidangan. Pada tanggal sidang anggota DPRDS dilakukan pada 18-23 Januari 1954 di Kota Kendari. Hasil yang dicapai dalam persidangan di Kendari adalah penetapan Abdul Rahim menjadi anggota DPD menggantikan Kanggoasa yang tidak lagi bersedia karena alasan instansi kerjanya sebagai wedana militer tidak memperoleh ijin.
Hasil lainnya adalah Perda tentang istirahat karena pegawai pemerintah yang hamil, kerja dan pemberian uang lembur, pemberian libur dalam negeri, pemungutan pajak anjing, daftar susunan dan kenaikan pangkat, cara membuat dan mengundangkan peraturan-peraturan daerah, daftar pernyataan kecakapan pegawai, pensiunan pegawai daerah, pemberian uang duka kepada jandadan ahli waris pegawai yang tewas dalam menjalankan tugas, pengangkatan pegawai daerah tetap, dan pemberian uang pensiun kepada janda dan tunjangan anak yatim pegawai negeri sipil (Arsip Daerah Kendari, Catatan hasil sidang DPRDS tahun 1954).
Catatan lain DPRDS pada sidang yang sama adalah catatan untuk pemerintah daerah, yakni sebegai berikut:
1.meminta didirikan asrama polisi yang permanen untuk kepolisian negara di Baubau dan Raha.
2.Perbaikan status kepala distrik agar kedudukannya sama dengan mantri polisi muda.
3.Perbaikan nasib kepala kampung di seluruh Sulawesi Tenggara.
4.Sekolah Rakyat dan Lanjutan diperbanyak.
5.Menempatkan tenaga dokter pemerintah di setiap rumah sakit.
6.Memperbanyak poliklinik pada setiap rumah sakit.
7.Pembayaran pensiun tidak diperlambat.
8.Perumahan rakyat harus mendapat perhatian dan segera diadakan Cabang Jawatan Perumahan Rakyat di Sulawesi Tenggara.
9.Tidak menyetujui status bekas daerah onderafdeling sama dengan daerah setingkat kecamatan.(Arsip Daerah Kendari, Catatan hasil sidang DPRDS tahun1954a). (zah)
0 Komentar