BUTONMAGZ---Setelah diumumkan pihak berwenang, tentang pengalihan sementara rute penyeberangan dari Pelabuhan Ferry Amolengo (Konawe selatan) ke Pelabuhan Labuan Bajo (Buton Utara), pada 29 Agustus 2020, menjadi rute Amolengo-Pure (Muna) atau sebaliknya, maka besaran tarif penyeberangan juga berubah, demikian halnya dengan jadwal pemberangkatan.
Merujuk pada pengumuman yang disebarkan pihak ASDP menyebutkan pemberangkatan dari Amolengo pada pukul 08.00 wita setiap harinya, sementara dari Pelabuhan Pure pemberangkatan pada pukul 14.00 wita.
Sementara besaran tarif dibagi pada 3 tingkatan. Tingkatan pertama yakni tarif penumpang yang terbagi dua golongan; penumpang anak-anak dan penumpang dewasa. Tingkatan kedua yakni tarif kendaraan, yang dibagi kedalam 8 golongan. Dan tingkatan ketiga yakni tarif golongan barang yang dihitung berdasarkan tonase-nya,
Pada pengumuman tersebut, dicantumkan bila tarif angkutan penyeberangan berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Prov. Sultra No. 552.2/562, tentang Persetujuan Sementara Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Amolengo-Pure, sebagai berikut;
Namun demikian, belum diperoleh informasi tentang kejelasan jenis kendaraan berdasarkan golongannya. Namun demikian pada pengumuman tersebut dicantuman dua nomor kontak person yang bisa dihubungi terkait penyeberangan lintas Amolego-Pure tersebut (**)
BERITA TERKAIT :
29 Agustus 2020, Rute Ferry Amolengo-Labuan Dialihkan ke Amolengo-Pure