![]() |
Pulau Pendek di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara |
BUTONMAGZ---Pulau Pendek di Buton, Sulawesi Tenggara, mendadak viral di masyarakat karena dijual di situs jual-beli market place e-commerce. Kendati iklan baris jual pulau itu telah diturunkan, namun kejadian tersebut akan diusut Kementerian Dalam Negeri.
Lantas bagaimana aturan hukum soal jual beli pulau sebenarnya?
Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tepatnya Pasal 33 ayat 3 dinyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Namun, negara bisa memberikan hak dan izin pemakaian kepada masyarakat, baik organisasi maupun perseorangan.
Hal ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 terkait Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Hak dan izin ini biasanya akan diberikan dalam bentuk buku tanah dan sertifikat penggunaan. Hak mencakup hak milik, guna usaha, guna bangunan, pakai, sewa, membuka tanah, memungut hasil hutan, dan lainnya.
Sementara izinnya berupa izin lokasi dan pengelolaan. Hanya saja, izin tersebut tidak mengurangi wewenang negara untuk membuat kebijakan, mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi penggunaan sebuah pulau kepada organisasi atau perseorangan yang mendapat izin tersebut.
Sebab, hak dan izin penggunaan umumnya hanya memberikan penguasaan kepada pulau kecil paling banyak sekitar 70 persen dari luas pulau. Sisanya, 30 persen dikuasai langsung oleh negara dan perlu dimanfaatkan untuk kawasan lindung dan ruang publik.
Selain itu, pemberian hak dan izin penggunaan tidak boleh menutup akses publik. Namun, hak tanah dan sertifikat penggunaan ini tidak bisa diperjual-belikan, termasuk ke pihak asing dalam rangka penanaman modal.
Ketentuan ini tertuang di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Bila ada kepentingan peralihan hak penggunaan untuk tinggal bahkan penanaman modal, maka harus mendapat izin dari kementerian/lembaga terkait.
Artinya, peralihan hak dan izin tidak bisa dipindahtangankan selayaknya jual beli di e-commerce, seperti Pulau Buton yang viral saat ini. Namun, harus dari negara ke pihak-pihak yang bersangkutan.
Di sisi lain, penanaman modal harus mengutamakan kepentingan nasional. Misalnya, demi pertahanan dan keamanan, kedaulatan negara, pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, fungsi lingkungan hidup, pelestarian warisan, hingga program strategis nasional.
Saat ini, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal ZA tengah memeriksa isu jual beli Pulau Pendek di Buton. Kemendagri di bawah kepemimpinan Tito Karnavian telah mengirim tim untuk mengusut dugaan pulau di Buton dijual.
Safrizal menegaskan bahwa seluruh pulau yang berada di wilayah Indonesia dilarang untuk diperjualbelikan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Seluruh pulau enggak boleh (dijual)," kata Safrizal dilansir CNNIndonesia.com, Senin (31/8).
Safrizal menyatakan pihaknya sampai saat ini masih melakukan pengecekan di lapangan terkait proses jual beli pulau tersebut. Ia menyatakan sudah berkoordinasi dengan aparat berwenang setempat untuk mengecek kebenaran kabar tersebut.
"Iya sedang kami cek," ucapnya.
Sebelumnya, ramai diberitakan sebuah pulau kecil di wilayah perairan Pulau Buton, Sulawesi Tenggara, bernama Pulau Pendek dijual di situs jual beli online.
Pulau pendek itu diketahui saat ini hanya dihuni oleh pasangan suami-istri lanjut usia. Keduanya mengaku sudah puluhan tahun tinggal di pulau tersebut. (sumber : CNN)