BUTONMAGZ--Apa yang Anda ketahui dari sebuah bendera sebagai lambang negara? Sudah menjadi kebiasaan bahwa setiap memasuki Bulan Agustus masyarakat berbondong-bondong mengibarkan bendera merah putih di depan rumah serta lingkungan mereka. Ada yang sengaja dipasang di tiang bendera, namun ada juga yang sekedar dipasang di atas kanopi rumah. Gapura-gapura yang sudah kusam pun biasanya dicat ulang dengan nuansa merah putih, nuansa perayaan hari kemerdekaan.
Nah, kali ini bagaimana kalau kita membahas tentang serba-serbi bendera? Ternyata banyak fakta-fakta unik di baliknya.
Apa itu Bendera dan Bagaimana Sejarahnya?
Bendera, menurut KBBI adalah sebuah kata benda yang memiliki arti sepotong kain atau kertas segi empat atau segitiga (diikatkan pada ujung tongkat, tiang, dan sebagainya) dipergunakan sebagai lambang negara, perkumpulan, badan, dan sebagainya atau sebagai tanda; panji-panji; tunggul.
Pada jaman dahulu, bendera atau panji digunakan sebagai penanda pasukan perang. Hal ini jamak dilakukan oleh orang-orang Romawi yang kala itu memang suka sekali berperang. Bendera biasanya dibawa oleh anggota yang menggunakan kuda.
Pada abad ke-17 Lambat laun penggunaan bendera pun menjadi hukum yang tetap bagi kapal laut. Setiap kapal yang melaut wajib memasang bendera kebangsaan mereka. Adanya bendera sebagai symbol idsentitas kebangsaan memudahkan para penjaga perbatasan mengidentifikasi kapal yang masuk ke wilayah mereka.
Pada abad ke-19, fungsi dari bendera pun bertambah banyak. Kali ini, bendera digunakan sebagai sandi untuk menyampaikan pesan rahasia yang disebut Semafor. Pada Perang Dunia yang pertama, semafor digunakan secara besar-besaran. Alasannya karena metode ini dianggap paling mudah, alat yang dibutuhkan hanyalah sepasang bendera.
Perang memang sudah berakhir dan tentunya kita berharap jangan sampai terjadi lagi. Meski demikian penggunaan semafor tetap digunakan hingga sekarang. Bahkan kemampuan mengenal serta memahami sandi semafor menjadi hal yang wajib dipelajari oleh anak-anak pramuka.
Bendera juga berfungsi sebagai pelindung. Sebagai contoh, di daerah konflik iring-iringan mobil yang menggunakan bendera PBB tidak boleh diganggu sama sekali. Serangan terhadap mereka akan dianggap sebagai kejahatan.
Bendera Sebagai Lambang Negara
Fungsi bendera yang paling terkenal hingga saat ini tentu saja sebagai penanda identitas suatu bangsa. Sebetulnya tidak hanya bangsa, komunitas atau organisasi pun memiliki benderanya masing-masing.
Indonesia adalah sebuah bangsa yang menggunakan bendera dengan dua warna, yaitu merah dan putih dengan ukuran sama sebagai lambing negara. Segala hal yang mengatur tentang bendera tertuang pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Jadi, bendera negara tidak bisa digunakan seenaknya.
Bendera Sang Saka Merah Putih adalah bendera yang dikibarkan pada Proklamasi Kemerdekaan tanggal 17 Agustus Tahun 1945 di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta. Bendera yang tahun ini berusia 75 tahun tersebut dijahit oleh Ibu Fatmawati dan sampai sekarang tersimpan dengan baik di Monumen Nasional Jakarta.
Bendera Negara wajib dibuat menggunakan kain yang warnanya tidak luntur dengan ukuran lebar 2/3 (duapertiga) dari panjang. Namun, selain untuk keperluan kenegaraan, bendera dapat dibuat dari bahan yang berbeda (bukan kain) serta dengan bentuk dan ukuran yang berbeda pula.
Aturan Penggunaan Bendera Negara
Berikut ini ketentuan penggunaan Bendera Negara:
- Penggunaan bendera negara dapat berupa pengibaran dan atau pemasangan.
- Pengibaran dan atau pemasangan bendera negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
- Dalam keadaan tertentu pengibaran dan atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan di malam hari.
- Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI dan di kantor perwakilan RI di luar negeri.
- Pemerintah daerah memberikan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
- Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
Tata Cara Penggunaan Bendera Sebagai Lambang Negara
Sebagai lambing negara, pengibaran serta penggunaannya memiliki aturan seperti di bawah ini:
- Bendera Negara dikibarkan dan atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
- Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.
- Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara perlahan-lahan, dengan khidmat dan tidak menyentuh tanah.
- Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada Bendera Negara sampai selesai.
- Penaikan dan penurunan Bendera Negara dapat diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
Hal-Hal yang Dilarang Terkait Bendera
Selain diatur masalah penggunaannya, setiap orang pun memiliki larangan yaitu :
- Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
- Mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut atau kusam.
- Mencetak, menyulam dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara.
- Memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Nah, ternyata bendera tidak bisa kita pandang hanya sebagai benda biasa. Ada aturan ketat dan mengikat di dalamnya. Semoga dengan memberi perlakuan hormat dan menghargai terhadap bendera sebagai lambing negara dapat menambah perasaan cinta dan bangga kepada Bangsa Indonesia. (Dari berbagai sumber)