BUTONMAGZ—Wali Kota Baubau, Dr. H. AS. Tamrin, MH yang dikenal pula sebagai ‘pakar’ di bidang pertanahan atau keagrariaan punya cara pandang khusus berkait persoalan pertanahan di Tanah Air yang dilihatnya semakin kompleks. Menurutnya Pemerintah Pusat saat ini penting menghadirkan kementerian baru setingkat Menteri Koordinator, yakni Kemenko Agraria.
Persoalannya, masalah keagrariaan saat ini tak lagi melulu menyangkut tanah dan batas-batasnya belaka, tetapi telah menyentuh ruang yang lebih besar seperti pertambangan, kehutanan, tata ruang, dan sendi-sendi kehidupan bernegara lainnya, sehingga butuh lembaga lebih besar lagi.
“Saatnya Indonesia memiliki Kemenko Agraria, ini sangat penting agar tidak terjadi ego sektoral di tingkat kementerian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kemaritiman, Kementerian ESDM, kementerian kehutanan dan kementerian agraria itu sendiri,” ujarnya kepada Butonmagz pekan ini, 5 Juli 2019.
AS. Tamrin yang dikenal sebagai mantan direktur dan inspektur di jajaran Badan Pertanahan Nasional ini menilai ego sektoral akan menyebabkan tumpang tindih di tingkat lapangan, sebab punya aturan dasar tersendiri dan kurang koordinasi. “Bila hadir kemenko Agraria, tanggung jawab sepenuhnya ditangani Kemenko ini,” papar mantan Ketua perhimpunan masyarakat Agraria Indonesia ini.
Bagi AS. Tamrin, kepemimpinan Presiden Joko Widodo di periode kedua kali ini menjadi momentum tepat untuk mendengarkan usulan itu, sebagai pengejawantahan pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 1 dan 2 - UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni : “seluruh wilayah Indonesia adalah Kesatuan Tanah Air dari seluruh Rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia. Ini usulan kami dari daerah,” kata Wali Kota dua periode ini. (ref)
Persoalannya, masalah keagrariaan saat ini tak lagi melulu menyangkut tanah dan batas-batasnya belaka, tetapi telah menyentuh ruang yang lebih besar seperti pertambangan, kehutanan, tata ruang, dan sendi-sendi kehidupan bernegara lainnya, sehingga butuh lembaga lebih besar lagi.
“Saatnya Indonesia memiliki Kemenko Agraria, ini sangat penting agar tidak terjadi ego sektoral di tingkat kementerian, tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Kemaritiman, Kementerian ESDM, kementerian kehutanan dan kementerian agraria itu sendiri,” ujarnya kepada Butonmagz pekan ini, 5 Juli 2019.
AS. Tamrin yang dikenal sebagai mantan direktur dan inspektur di jajaran Badan Pertanahan Nasional ini menilai ego sektoral akan menyebabkan tumpang tindih di tingkat lapangan, sebab punya aturan dasar tersendiri dan kurang koordinasi. “Bila hadir kemenko Agraria, tanggung jawab sepenuhnya ditangani Kemenko ini,” papar mantan Ketua perhimpunan masyarakat Agraria Indonesia ini.
Bagi AS. Tamrin, kepemimpinan Presiden Joko Widodo di periode kedua kali ini menjadi momentum tepat untuk mendengarkan usulan itu, sebagai pengejawantahan pelaksanaan Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan pasal 1 dan 2 - UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, yakni : “seluruh wilayah Indonesia adalah Kesatuan Tanah Air dari seluruh Rakyat Indonesia yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia. Ini usulan kami dari daerah,” kata Wali Kota dua periode ini. (ref)
0 Komentar