![]() |
Para mahasiswa yang meminta pencabutan IUP di Kabupaten Konawe Kepulauan bentrok dengan dan polisi di depan Mapolda Sultra, Kendari, Senin ( 11/3/2019). | La Ode Pandi Sartiman /Beritagar.id |
BUTONMAGZ--data yang dirilis portal Beritagar menyebutkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, menyatakan akan menghentikan sementara izin usaha pertambangan (IUP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Ditemui di kediaman dinasnya di Kendari, Senin (11/3/2019), Ali Mazi menyatakan bahwa ada 15 IUP di Pulau Wawonii yang dihentikan sementara.
"Terkait masalah tambang, saya sudah memanggil kepala dinas untuk lakukan pemberhentian sementara," kata Ali.
Meski demikian, pembekuan sementara ini baru dalam bentuk pernyataan. Surat resmi, kata Ali, akan menyusul usai pertemuan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Sultra.
Menurut Ali, ada tiga IUP yang masih aktif di Pulau Wawonii dari 18 izin usaha pertambangan yang ada. Sambil menghentikan sementara operasi 15 IUP, Ali pun akan memanggil direksi dan manajemen perusahaan termaksud menelaah masalah IUP.
Sebab, kata dia, soal pertambangan ini bersangkut paut dengan hukum dan pemerintah pusat. Apalagi menurut Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan (KonKep) tak ada kawasan pertambangan.
"Berdasarkan undang-undang, RTRW Konkep bebas dari tambang. Ini telah diputuskan oleh kementerian," kata Kepala Bappeda KonKep, Abdul Halim, saat dihubungi Beritagar.id, Jumat (8/3).
Ali pun akan memanggil semua yang ikut hadir dalam pertemuan dengan Kementerian ATR/BPN beberapa waktu lalu. "Semua keterangan harus dilaporkan ke saya, termasuk bebas dari tambang itu," katanya.
Warisan Lukman AbunawasPemberian IUP di KonKep tidak lepas dari kebijakan Lukman Abunawas yang kini menjadi Wakil Gubernur Sultra. Lukman merupakan Bupati Konawe periode 2003 - 2013 dan ia mengeluarkan 18 IUP di Pulau Wawonii yang awalnya masuk administrasi Kabupaten Konawe.
Ali menegaskan bakal memanggil semua yang bersinggungan soal IUP di KonKep, termasuk Lukman. "Saya akan panggil, pertimbangannya karena apa (mengeluarkan izin tambang). Beliau (Lukman) masih jalankan tugas di luar daerah. Beliau (Lukman) kita ajak bicara," tuturnya.
IUP yang diterbitkan di Pulau Wawonii dianggap oleh warga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Ali akan menggunakan dasar in untuk bertanya kepada Lukman.
"Kenapa, kok bebas dari tambang, kok diberi IUP," ujarnya.
Ali pun membantah pernah menerbitkan IUP pada masanya sebagai kepala daerah. Namun ia menegaskan bakal tanggung jawab ketika ada carut marut di Pulau Kelapa itu.
"Saya akan panggil pihak-pihak (yang bersinggungan). Siapa yang terbitkan IUP, kenapa itu diterbitkan," bebernya.
Data yang dihimpun Beritagar.id menunjukkan bahwa IUP tambang di Kabupaten Konawe Kepulauan terbit sejak daerah tersebut masih masuk wilayah administrasi Kabupaten Konawe atau saat Lukman menjabat bupati.
Kala itu, Lukman meneken sekitar 16 IUP antara Desember 2007 sampai Maret 2012. Enam belas IUP itu mengolah tambang nikel dan kromit yang ada di sekitar pesisir dan daratan Pulau Wawonii.
Menurut data pula, sembilan IUP dinyatakan telah berakhir. Mereka adalah milik PT Hasta Karya Mega Cipta (2008-2015) dengan luas IUP pengolahan kromit 1.354 hektare di Kecamatan Wawonii Selatan.
PT Pasir Berjaya (2007-2014) dengan luas IUP kromit 1.552 hektare di Wawonii Utara, lantas PT Derawan Berjaya Mining (2010-2015) mengantongi dua IUP kromit dengan total luas 4.000 hektare di Wawonii Tengah dan Wawonii Timur.
Berikutnya PT Cipta Puri Sejahtera (2008-2015) memegang IUP nikel seluas 2.036 hektare di Wawonii Barat. PT Natanya Mitra Energy ( 2010-2016) mengantongi dua IUP nikel di Kecamatan Wawonii Barat, Wawonii Utara dan Wawonii Timur dengan total luas 7.929 hektare.
Sedangkan PT Investa Pratama Intikarya (2009-2016) memiliki luas IUP nikel 243 hektare di Wawonii Selatan. Dan terakhir, PT Kharisma Kreasi Abadi (2009-2016) mendapat IUP nikel 547,5 hektare di Wawonii Selatan.
Adapun tujuh IUP di Kabupaten KonKep yang masih berlaku adalah perusahaan milik kelompok Putihrai (direktur utama), Hendrik Suhardiman (direktur), Robert Indarto (direktur). Mereka punya tiga izin di KonKep dengan dua perusahaan.
Pertama, PT Gema Kreasi Perdana dengan nomor izin 235/BKPMD-PTSP/V/2016. IUP ini diterbitkan pada 14 November 2008 dan berakhir 14 November 2028. Total luas area 850.90 hektare di Wawonii Tenggara dengan status IUP operasi produksi nikel.
Pada waktu bersamaan, PT Gema Kreasi Perdana juga mendapatkan IUP dengan nomor 83/2010, terbit 14 November 2008 dan berakhir 14 November 2028. Luas IUP yang diperolehnya 958.00 hektare di Wawonii Barat dan Wawonii Tengah.
IUP ketiga yang mereka miliki dikelola oleh PT Bumi Konawe Mining dengan nomor 390/2010. IUP ini diterbitkan 12 Januari 2010 dan akan berakhir 30 Desember 2028. Luas lahan IUP yang perusahaan ini 3,175.00 hektare di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara dengan status operasi produksi.
Kemudian, Andi Wasop Hasir dengan perusahaan PT Konawe Bakti Pratama juga memiliki IUP di Pulau Wawonii. Dengan nomor IUP 560/BKPMD-PTSP/XI/2016. IUP diterbitkan pada 27 Maret 2012 dan akan berakhir pada Maret 2032 dengan luas lahan 952.00 hektare di Kecamatan Wawonii Barat dan Wawonii Tengah.
Selain di KonKep, perusahaan Andi ini ikut memiliki IUP emas di Kecamatan Latoma Kabupaten Konawe. IUP diperoleh sejak 2013 dan akan berakhir pada 10 Mei 2033. Luas lahan yang dikelola oleh perusahaan tersebut 5.000 hektare status izin operasi produksi.
Lalu Bambang Herwanto dengan PT Alotama Karya yang mendapatkan IUP di Pulau Wawonii sejak 27 Maret 2012 dengan nomor 378/2012. IUP perusahaan seluas 500 hektare dengan status operasi produksi ini akan berakhir pada Maret 2032.
Kemudian, Teuku Badruddin Syah. Perusahaannya, PT Kimco Citra Mandiri, mendapatkan IUP bernomor 323/2012 pada 6 Oktober 2011 dan akan berakhir pada 5 Oktober 2031. Luas IUP 950 hektare di Wawonii Barat dan Tengah. (Ld. Pandi)