BUTONMAGZ--Rencana pemerintah pusat termasuk penegasan Presiden Jokowi dihadapan ribuan perangkat desa beberapa waktu lalu untuk menaikkan gaji perangkat desa setara Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan IIA pada Maret ini batal. Rabu Kemarin, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda implementasi penyetaraan gaji tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penyetaraan gaji perangkat desa baru akan berlaku pada Januari 2020. Penundaan itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian terhadap desain keuangan daerah.
“Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda, agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Makanya kami melihat 2020 baru bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Dengan dilakukannya penundaan, maka pemerintah bakal mempersiapkannya lebih matang. Rencananya, anggaran penyetaraan gaji ini bakal disertakan dalam tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) yang akan dijadikan sumber dana pembayaran gaji perangkat desa. “Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya,” bebernya
Penundaaan penyetaraan gaji perangkat desa juga diamini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut dia kebijakan tersebut sulit diimplementasikan di bulan Maret mengingat tahun anggaran 2019 sudah diketok. Bahkan saat ini penggunaannya tengah berjalan. Padahal untuk menaikkan gaji perangkat, perlu penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) pada APBD yang menjadi sumber pendanaannya. “Kan ga mungkin perubahan APBD (bulan Maret). Serupiah saja ga mungkin,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam aturannya, gaji perangkat desa bersumber dari ADD. ADD sendiri merupakan dana yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota sebagai alokasi rutin setiap tahunnya. Nah, jika gaji perangkat naik, maka dana ADD juga harus dinaikkan. Penambahan dana ADD sendiri cukup signifikan. Pasalnya, saat ini, rata-rata gaji perangkat desa ada di angka Rp1 – 2 juta. Sementara gaji PNS golongan IIA ada dikisaran Rp1,9 – 3,2 juta. Bagi daerah dengan APBD kecil, kenaikan tersebut cukup terasa.
Meski demikian, Tjahjo membantah jika pemerintah tidak konsisten. Dia berdalih, yang dijanjikan untuk dituntaskan sesegera mungkin adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 dan PP 47/2015. Dan saat ini, posisi kedua draf tersebut sudah selesai.
Sementara untuk realisasi kenaikan gaji, kata Tjahjo, pemerintah belum menyampaikan kepastian waktunya. Politisi senior PDIP itu menambahkan, hal itu sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). “Kan sudah dipanggil. Yang dipanggil sama Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) dan Kepala Staf (KSP),” tuturnya. (far/dka/radarbogor)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi penyetaraan gaji perangkat desa baru akan berlaku pada Januari 2020. Penundaan itu dilakukan bukan tanpa alasan. Sebab, pemerintah mempertimbangkan penyesuaian terhadap desain keuangan daerah.
“Setiap daerah memiliki kapasitas fiskal yang berbeda-beda, agar tidak menciptakan disruption dari sisi perubahan anggaran, terutama APBD. Makanya kami melihat 2020 baru bisa dilakukan karena sudah direncanakan dari sekarang,” ujarnya, Rabu (20/2/2019).
Dengan dilakukannya penundaan, maka pemerintah bakal mempersiapkannya lebih matang. Rencananya, anggaran penyetaraan gaji ini bakal disertakan dalam tambahan pos belanja transfer daerah melalui dana alokasi umum (DAU) yang akan dijadikan sumber dana pembayaran gaji perangkat desa. “Itu dilakukan agar mereka mampu membayarkannya, sekarang ini kami melihat dulu transisinya,” bebernya
Penundaaan penyetaraan gaji perangkat desa juga diamini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. Menurut dia kebijakan tersebut sulit diimplementasikan di bulan Maret mengingat tahun anggaran 2019 sudah diketok. Bahkan saat ini penggunaannya tengah berjalan. Padahal untuk menaikkan gaji perangkat, perlu penambahan Alokasi Dana Desa (ADD) pada APBD yang menjadi sumber pendanaannya. “Kan ga mungkin perubahan APBD (bulan Maret). Serupiah saja ga mungkin,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dalam aturannya, gaji perangkat desa bersumber dari ADD. ADD sendiri merupakan dana yang disiapkan pemerintah kabupaten/kota sebagai alokasi rutin setiap tahunnya. Nah, jika gaji perangkat naik, maka dana ADD juga harus dinaikkan. Penambahan dana ADD sendiri cukup signifikan. Pasalnya, saat ini, rata-rata gaji perangkat desa ada di angka Rp1 – 2 juta. Sementara gaji PNS golongan IIA ada dikisaran Rp1,9 – 3,2 juta. Bagi daerah dengan APBD kecil, kenaikan tersebut cukup terasa.
Meski demikian, Tjahjo membantah jika pemerintah tidak konsisten. Dia berdalih, yang dijanjikan untuk dituntaskan sesegera mungkin adalah revisi Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 dan PP 47/2015. Dan saat ini, posisi kedua draf tersebut sudah selesai.
Sementara untuk realisasi kenaikan gaji, kata Tjahjo, pemerintah belum menyampaikan kepastian waktunya. Politisi senior PDIP itu menambahkan, hal itu sudah dikomunikasikan dengan Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi). “Kan sudah dipanggil. Yang dipanggil sama Pak Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara) dan Kepala Staf (KSP),” tuturnya. (far/dka/radarbogor)
Baca sebelumnya : Mulai Maret, gaji perangkat desa disetarakan PNS golongan IIA