Kalau Anda masih emiliki uang kertas Rupiah pecahan Rp10.000 TE 1998, Rp 20.000 TE 1998, Rp 50.000 TE 1999 dan Rp100.000 TE 1999 segera tukarkan sebelum tak laku lagi.
Resmi dicabut
Bank Indonesia (BI) akan mencabut empat pecahan rupiah pada 31 Desember 2018. Mulai hari ini Anda bisa menukarkan pecahan tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia atau di seluruh Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia sampai dengan hari Minggu, 30 Desember 2018.
Uang apa saja?
Pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998 bergambar Cut Nyak Dien akan dicabut oleh BI. Uang ini di bagian belakangnya bergambar Segara Anak di Gunung Rinjani. Pecahan Rp. 20.000 tahun emisi 1998 bergambar Ki Hajar Dewantara. Pecahan Rp 50.000 tahun emisi 1999 bergambar pencipta lagu Indonesia Raya Wage Rudolf Supratman. Pecahan uang Rp 100.000 tahun emisi 1999 yang bergambar Presiden dan Wakil Presiden pertama Indonesia Soekarno-Hatta dengan gambar belakang gedung Musyawarah Perwakilan Rakyat (MPR).
Ikuti tips ini untuk tukarkan uang
Datang langsung ke Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI terdekat yang beroperasi pukul 09.00 sampai 11.30 waktu setempat. Uang tidak boleh dalam keadaan rusak. Datang ke kasir dan kasir akan memeriksa apakah uang tersebut asli atau tidak. Setelah lolos pengecekan keaslian uang kamu akan mendapatkan uang baru senilai uang yang kamu tukarkan. Tetapi semua terserah pilihan Anda, mau ditukar atau jadi koleksi selamanya. (**)