Persoalan Tenaga Kerja Indonsia (TKI) yang beraktivitas di luar negeri menjadi perhatian tersendiri pihak Pemkot Baubau, dengan menggelar Sosialisasi program penempatan TKI ke luar negeri yang dipusatkan di Metro Entertainment Baubau, Kamis kemarin. (8/11). Acar ini dipimpin langsung Wakil Wali Kota La Ode Ahmad Monianse.
Dirilis Kepala Dinas Kounikasi dan Informatika Kota Baubau, H. Idrus Taufiq Saidi menyebutkan
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang prosedur calon TKI, hak dan kewajibannya, termasuk aturan main bekerja di negara orang lain.
Wakil Wali Kota Ahmad Monianse dalam sambutannya mengatakan bahwa calon pekerja sangat penting untuk mengetahui aturan dan prosedur yang benar menjadi TKI di luar negeri, agar terhindari dari hal-hal yang tidak diinginkan. “sebab terkadang pekerja kita kerap mendapat perlakuan yang tidak manusiawi,” tandasnya.
Disebutkan, kesempatan bekerja menjadi TKI di luar negeri begitu terbuka lebar, sehingga selain pengetahuan berkait prosedur dan aturan mainnya sebagaimana yang tertuang dalam UU No. 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran Indonesia. Undang-undang ini sebagai bentuk komitmen kehadiran negara pada perlindungan warganya.
Yang pasti Monianse berulang kali meberi imbauan bagi warga Kota Baubau yang ingin bekerja ke luar negeri. "Kalau ingin masuk sebagai TKI ke luar negeri maka harus ada tahapan-tahapan apa yang harus dilakukan, sehinga ketika mereka bisa bekerja di sana tetap dihargai, hak dan martabatnya tetap terlindungi. Tapi kalau kesana tidak melalui jalur pemerintah pasti akan kesulitan," katanya.
Seperti, kata dia, pelatihan yang diadakan oleh lembaga resmi dan kelengkapan dokumen dari institusi yang berwenang harus menjadi perhatian, tidak melalui calo yang mengiming-imingi proses cepat keluar negeri.
Menurut Monianse, warga yang ingin ke luar negeri tidak akan menghilangkan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Bahkan setiap warga yang ingin mencari pekerjaan adalah hak asasi, dimana negara harus hadir memberikan perlindungan melalui adanya aturan tentang ketenagakerjaan. "Makanya Disnaker mengundang Imigrasi dan lembaga LP3TKI untuk mensosialisasikan dengan prosedur yang benar," katanya.** (dra)
0 Komentar